Usai Curi Bentor, 2 Pria di Makassar Ditangkap Sembunyi di Panti Jompo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua orang pria di Kota Makassar belum lama ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah ketahuan melakukan tindak pidana kejahatan. Keduanya adalah AS (31) dan RZ (38).
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabas Makassar, Kompol Supriady Idrus, mengatakan keduanya terlibat dalam aksi pencurian becak dengan motor atau bentor di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang.
"Kedua pelaku diamankan sementara bersembunyi di salah satu gedung panti jompo," kata Supriady dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (9/7/2020).
1. Bentor diparkir di pinggir jalan
Aksi pencurian bentor, dijelaskan Supriady, terjadi pada Minggu, 5 Juli 2020 lalu. Kejadian berlangsung saat pemilik kendaraan Faizal (41) meninggalkan bentornya di tepian jalan di tempat kejadian perkara.
Setelah menyelesaikan urusannya, korban kemudian kembali ke lokasi namun sudah tidak melihat bentor yang diparkir. Tidak berselang lama, korban kemudian langsung meloporkan kejadian itu ke aparat Polsek Mamajang.
2. Pelaku ditangkap dua hari setelah kejadian berlangsung
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas akhirnya mengetahui keberadaan dua pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan tersebut. Keduanya ditangkap pada Selasa, 22 Juli 2020 lalu.
Penangkapan pelaku, disebutkan Supriady, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Syamsuddin Hehanussa, bersama dengan personel jajaran polsek setempat. "Korban menyampaikan kalau pelaku pencurian adalah warga di Jalan Kalangpeto (panti jompo)," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Supriady, salah satu pelaku memang tinggal di lokasi panti jompo. Dia bekerja sebagai salah satu pembersih di dalam panti. Keduanya saat ini telah diamankan di Mako Polsek Mamajang.
Baca Juga: Ditangkap, Pencuri di Makassar Mengancam Pakai Pistol Korek Api
3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara
Kedua pelaku, lanjut Supriady, ditangkap bersama dengan barang bukti satu unit bentor milik korban. Belum diketahui jelas bentor yang dicuri bakal digunakan pelaku untuk keperluan apa. Keduanya saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan ancaman Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Napi Rutan Makassar yang Dianiaya Disebut Mengalami Gangguan Kejiwaan