Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut Dua Tahun Penjara

Tim Hukum Agung Sucipto persiapkan pleidoi

Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, hukuman dua tahun penjara. Agung dituntut dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (13/7/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti 6 bulan," kata JPU KPK, M Asri Irwan usai sidang.

1. Dua pertimbangan menurut JPU yang meringankan dan memberatkan tuntutan

Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut Dua Tahun PenjaraSidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asri menyebut sejumlah pertimbangan yang membuat terdakwa Agung Sucipto dituntut ringan dalam perkara ini. Pertimbangan meringankannya kata Asri, karena terdakwa tidak mempersulit JPU sepanjang proses persidangan dan bersedia kooperatif dan memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit untuk membuat jelas pokok perkara.

Sementara pertimbangan yang memberatkannya, karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dan negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan terdakwa diatur dalam pasal 5 karena dianggap berperan sebagai pelaku pemberi suap kepada penyelenggara negara dalam hal ini Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

"Pasal 5 itu ada empat elemen unsur. Pertama unsur setiap orang yaitu terdakwa, yang kedua memberi hadiah atau janji, ketiga kepada penyelenggara negara, yang keempat dengan maksud agar penyelenggara negara itu berbuat sesuatu dengan kewenangannya sebagai penyelenggara negara," jelasnya.

2. JPU sertakan banyak alat bukti untuk terdakwa Agung Sucipto

Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut Dua Tahun PenjaraSidang lanjutan dugaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah untuk terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asri menyatakan, tuntutan disertakan dengan banyak alat bukti yang selaras dengan perjalanan perkara untuk terdakwa Agung Sucipto.

Alat bukti itu antara lain, tiga bundel proposal bantuan proyek infrastruktur sumber daya air pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Kemudian, 3 bundel foto kopi legalisir Keputusan Gubernur Sulsel Tahun 2019 tentang penetapan susunan personel kelompok kerja pemilihan pada Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2019-2021.

Baca Juga: Eks Pejabat Sulsel Cerita Dipecat Nurdin usai Ketemu Agung Sucipto

3. Terdakwa akan ajukan pembelaan

Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut Dua Tahun PenjaraPenasihat hukum terdakwa Agung Sucipto, Denny Kailimang. IDN Times/Sahrul Ramadan

Terpisah, tim penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto, Denny Kailimang menyatakan, pihaknya akan mengajukan upaya pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU KPK. "Karena ada hal-hal yang harus kami luruskan di dalam persidangan ini dari kacamata penuntut umum bisa melihat dari satu sisi kami bisa juga melihat dari sisi lain," jelasnya.

Denny menganggap tuntuntan JPU dua tahun penjara terhadap kliennya sebenarnya cukup rasional. Kendati begitu pihaknya tetap akan membela agar pertimbangan hukuman bisa semakin diringankan. "Inikan bisa pasal lain yang mengenainya. Karena inikan birokrasi yang memaksa klien kita untuk memberikan sesuatu," katanya.

Baca Juga: Agung Sucipto Mengaku Beri Rp4 Miliar Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya