Saksi Belum Datang, Sidang Penyuap Nurdin Abdullah Ditunda

Sidang diagendakan kembali hari ini pukul 14.00 WITA

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menunda sidang Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis pagi (1/7/2021).

Sidang sedianya digelar pukul 10.30 Wita, namun saksi yang dihadirkan oleh terdakwa belum datang. Sesuai agenda, hari ini sidang untuk mendengarkan saksi atau ahli yang meringankan terdakwa.

"Sidang ditunda dan dimulai jam 2," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan kepada jurnalis di PN Tipikor Makassar.

Agung Sucipto disidang untuk perkara suap perizinan dan pengerjaan proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dia terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 28 Februari 2021 bersama Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Baca Juga: Kasus Suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Disidang

1. Jaksa ingin terdakwa segera segera diperiksa

Saksi Belum Datang, Sidang Penyuap Nurdin Abdullah DitundaSidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asri mengatakan, saksi yang dijadwalkan hadir hari ini merupakan permintaan dari penasihat hukum Agung Sucipto. Namun karena belum kunjung datang, hakim diminta mengalihkan pemeriksaan kepada terdakwa saja.

"Kalau misalnya pemeriksaan saksi meringankan sudah selesai maka kami minta langsung pemeriksaan terdakwa," ungkap Asri.

Namun, Asri menegaskan, pihaknya siap mendengarkan keterangan dari siapa pun saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. "Sampai detik ini belum disampaikan. Tapi kami siap saja, mau menghadirkan saksi meringankan sebanyak apa pun, kita siap," katanya.

2. Kubu terdakwa menganggap saksi-saksi selama ini meringankan

Saksi Belum Datang, Sidang Penyuap Nurdin Abdullah DitundaSidang kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penasihat hukum tedakwa Agung Sucipto, Wahyudi Kasrul mengatakan, hari ini pihaknya menghadirkan saksi ahli. Keterangan ahli dibutuhkan untuk mendukung keterangan saksi-saksi sebelumnya, yang dianggap meringankan terdakwa.

"Pada dasarnya semua sudah terungkap di persidangan. Bahwa proses lelang, kita menang tender, terus proses hasil pengerjaan bahkan pak Gub sendiri akui hasil kerja kita bagus hasilnya," kata Wahyudi.

3. Agung Sucipto masih menunggu keputusan pengadilan soal justice collaborator

Saksi Belum Datang, Sidang Penyuap Nurdin Abdullah DitundaTersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jika ahli berhalangan hadir, tim penasihat hukum terdakwa ingin Agung Sucipto segera diperiksa di sidang hari ini. "Langsung masuk ke pemeriksaan terdakwa saja. Kita sudah komitmen kita akan kooperatif mulai dari penyidikan sampai persidangan," ujar Wahyudi.

Beberapa waktu lalu Agung mengajukan diri sebagai justice collaborator, namun sejauh ini belum ada keputusan dari pengadilan.

"Kalau kita lihat ketentuan hukum beracara, yang menentukan apakah diterima atau tidak adalah hakim, kita tunggu saja," ucapnya.

Baca Juga: KPK Cek Aliran dan Sumber Dana di Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya