Ramai Dukungan, Polisi Didesak Bebaskan Manre Nelayan Kodingareng

Aliansi menyebar petisi secara daring

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan perusakan uang rupiah yang menjerat Manre, nelayan Pulau Kodingareng Makassar ramai jadi sorotan. Pria berusia 60 tahun itu kini ditahan di Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan tersangka.

Dukungan moril untuk Manre terus berdatangan dari masyarakat sipil, melalui petisi online. Petisi dibuat oleh Aliansi Selamatkan Pesisir di laman change.org untuk mendesak polisi segera membebaskan Manre.

"(Petisi) itu dibuat melalui Aliansi Selamatkan Pesisir sebagai upaya melibatkan publik dalam melihat dan mengawasi kasus kriminalisasi yang dialami Pak Manre ini," kata Muis, Staf Kampanye dan Dokumentasi Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, kepada IDN Times, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Nelayan Kodingareng Tersangka Perobekan Uang Siapkan Praperadilan

1. Belum 24 jam petisi diterbitkan, dukungan tanda tangan untuk Manre lebih dari 1500

Ramai Dukungan, Polisi Didesak Bebaskan Manre Nelayan KodingarengAksi unjuk rasa warga Pulau Kodingareng, di Rujab Gubernur Sulsel di Makassar. IDN Times/Istimewa

Sejak diterbitkan pada Jumat 21 Agustus 2020, petisi dengan judul "Bebaskan Pak Manre', Hentikan Kriminalisasi Nelayan Pulau Kodingareng" terus menuai dukungan. Per Sabtu pukul 16.30 Wita, sebanyak 1.700 orang menyatakan dukungannya.

Muis menyatakan petisi tidak menargetkan berapa banyak jumlah partisipan. Intinya, kata dia, petisi bisa mendapat perhatian dan diharapkan bisa sampai ke Presiden dan jajarannya. Menurut Muis, banyaknya bubuhan tanda tangan jadi bukti publik ikut merasakan ketidakadilan hukum yang dialami Manre.

Kepolisian, menurut Muis, seharusnya mempertimbangkan dampak dari penahanan terhadap Manre. Pria itu merupakan tulang punggung keluarga. Adapun upaya penangguhan penahanan yang diajukan pekan lalu, ditolak oleh penyidik.

"Rasa keadilan hilang, padahal substansi penegakan hukum itu memberikan rasa keadilan," ujar Muis.

2. Manre disebut merobek amplop yang kebetulan berisi uang

Ramai Dukungan, Polisi Didesak Bebaskan Manre Nelayan KodingarengRatusan ibu Pulau Kodingareng Makassar, bertahan hingga malam hari di depan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/8/2020). IDN Times/Sahrul Ramadan

Penyidik menggunakan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara untuk menjerat Manre. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Muis, mengutip pendamping hukum, menilai penerapan pasal itu sangat tidak tepat.

Menurut Muis, penyidik seharusnya mendalami konteks peristiwa dan motifnya. Saat kejadian, Manre disebut menolak dan merobek amplop yang kebetulan berisi uang. Amplop diberikan pihak perusahaan penambang pasir laut yang getol ditolak nelayan Kodingareng.

"Jadi sama sekali tidak di dalam konteks bermotif kejahatan untuk merendahkan dan menghina simbol negara," ujar Muis.

Muis menambahkan, kasus yang menjerat Manre menjadi gambaran penegakan hukum yang tidak memberikan substansi keadilan. Banjir dukungan terhadap Manre, menurutnya merupakan bentuk ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Kami meyakini jika Pak Manre belum dibebaskan dalam waktu dekat, maka dukungan akan semakin besar. Juga kekesalan terhadap proses penegakan hukum akan semakin meluas," kata dia.

3. Banyak organisasi masyarakat sipil siap jadi penjamin Manre

Ramai Dukungan, Polisi Didesak Bebaskan Manre Nelayan KodingarengNelayan Pulau Kodingareng menolak kapal penambang pasir beroperasi. IDN Times/Walhi Sulsel

Dukungan untuk Manre sampai saat ini terus berdatangan dari lembaga independen dan organisasi masyarakat sipil. Tak sebatas memberikan dukungan, mereka bahkan siap menjadi penjamin agar Manre bisa dibebaskan dari tahanan.

LBH Makassar sudah menghimpun surat jaminan sejak pekan lalu. Antara lain dari Aliansi Masyarakat Adat Nusatra (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), jajaran Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Front Mahasiswa Nasional, serta Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi.

LBH MAkassar juga menerima dukungan dari Lokataru Foundation, lembaga yang dinakhodai aktivis kemanusiaan Haris Azhar. LBH Makasar bahkan telah bersurat ke berbagai lembaga negara untuk menyuarakan dugaan kriminalisasi pada kasus Manre. Misalnya ke Komisi III DPR-RI, Mabes Polri, Gubernur dan Kapolda Sulsel, Kompolnas, serta Komnasham, dengan tembusan ke Presiden.

"Tapi sejauh ini belum ada tanda-tanda penyidik akan menangguhkan penahanannya Pak Manre," kata Muis.

4. Polisi tegaskan proses hukum tetap berjalan

Ramai Dukungan, Polisi Didesak Bebaskan Manre Nelayan KodingarengDirektur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto/Istimewa

Terpisah, Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto menyatakan tidak menanggapi desakan untuk pembebasan Manre. Dia memastikan proses penyidikan terus berjalan. Pihaknya juga disebut siap menghadapi jika LBH melayangkan praperadilan.

"Kita juga sudah pasti siap kalau mereka anggap ada yang salah dari proses hukum yang sedang berjalan ini. Apalagi sekarang masih jalan tahap penyidikan," katanya.

Baca Juga: Polisi Tidak Mengabulkan Penangguhan Penahanan Nelayan Kodingareng

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya