PSBB Makassar: Alfamart dan Indomaret Termasuk Objek Vital Pengamanan

PSBB Makassar diterapkan 24 April 2020

Makassar, IDN Times - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar tinggal menghitung hari. Sesuai rencana, Pemerintah Kota bakal memberlakukan penerapan PSBB pada 24 April hingga 7 Mei mendatang.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat selama masa PSBB, Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan TNI, mengerahkan kekuatan gabungan untuk bersiaga di sejumlah lokasi vital.

"Pasti kita amankan. Kita jaga terus objek vital (bersama) tentara batalion. PLN, Alfamart dan Indomaret itu masuk objek vital. Itu juga kita patroli," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (20/4).

1. Pengamanan PSBB di Makassar koordinasi lintas sektor dan satuan kerja

PSBB Makassar: Alfamart dan Indomaret Termasuk  Objek Vital PengamananANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pengamanan PSBB di Kota Makassar, kata Yudhiawan, melibatkan sejumlah sektor lintas satuan kerja. Selain kepolisian, TNI hingga aparatur pengamanan jajaran Pemkot Makassar juga dilibatkan. Yudhiawan menyebut, sebanyak 1630 personel gabungan yang diterjunkan dalam pengamanan nantinya.

Rinciannya, Polda Sulsel berbagai jajaran sebanyak 390 personel, Polrestabes Makassar 810 personel, Pemkot Makassar 220 orang dan TNI 108 personel. Personel gabungan bakal mengintensifkan patroli hingga penjagaan lokasi yang telah dipetakan.

Termasuk, disebutkan Yudhiawan, sejumlah pintu masuk perbatasan, jalur darat menuju Kota Makassar. "Iya kita akan jaga di perbatasan tiap-tiap masuk dan keluar. Yang gede-gede itu kita (Polrestabes) dibantu Polda. Yang kecil-kecil nanti Polsek, Koramil, dan Kecamatan, pintu keluar kecil-kecil," ungkap Yudhiawan.

2. Penegakan sanksi bagi pelanggar PSBB di Makassar tunggu perwali terbit

PSBB Makassar: Alfamart dan Indomaret Termasuk  Objek Vital PengamananPj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. IDN Times/Istimewa

Yudhiawan mengungkapkan, bakal menindak tegas siapa pun masyarakat yang terbukti melanggar penerapan PSBB di Makassar, sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hanya saja, dia belum dapat memastikan, apakah pelaku pelanggar bakal disanksi pidana hingga kurungan penjara atau berupa teguran biasa saja. Mengingat ketentuan hukum yang mengikat, dilegitimasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar.

"Jadi peraturan wali kota sampai hari ini belum terbit. Jadi landasan hukum untuk PSBB belum sah, walaupun sudah diatensi dari menteri kesehatan. Tapi peraturan wali kota belum terbit, namun Polrestabes sudah siap," tegas Yudhiawan.

Baca Juga: Polda Sulsel Akan Tindak Tegas Pelanggar PSBB di Makassar

3. Polrestabes Makassar sasar kelompok masyarakat kurang mampu untuk memperoleh sembako jelang PSBB

PSBB Makassar: Alfamart dan Indomaret Termasuk  Objek Vital PengamananKapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono IDN Times / Sahrul Ramadan

Sembari menunggu kepastian dan ketentuan hukum yang ada di dalam Perwali, lanjut Yudhiawan, pihaknya kini mengintensifkan koordinasi, sosialisasi hingga pendataan kelompok masyarakat kurang mampu di Kota Makassar.

Koordinasi, melibatkan lembaga keagamaan baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, pendeta, uskup hingga tokoh masyarakat, agar membantu menyukseskan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat diingatkan kembali agar mematuhi sejumlah poin penting selama PSBB berlangsung.

Salah satunya, melaksanakan ibadah di rumah saja. "Rumah ibadah sementara ditutup, masjid dan gereja dan rumah ibadah lainnya ditutup sesuai aturan. Kalau misalkan maksa dibuka nanti kita isolasi, kan hanya sampai 14 hari saja. Setelah itu dibuka, kalau emang negatif nanti diumumkan," ungkap Yudhiawan.

Selain itu, lanjut Yudhiawan, pihaknya telah menyiapkan sembako yang bakal didistribusikan kepada warga kurang mampu apabila data mereka telah dirampungkan. Sembako diperuntukkan memenuhi kebutuhan hidup warga selama masa PSBB berlangsung.

"Pembagian sembako, dari Polrestabes sudah ini ada lagi, bertahap. Akan dilakukan (penyerahan) ke warga yang menurut data kurang mampu. Tidak semua di-cover. Yang orang kaya tidak. Hanya seperti yang buruh harian, pekerja pabrik yang sementara dirumahkan, pekerja hotel nanti ada datanya, semuanya akan ke rumah-rumah mereka," pungkas Yudhiawan.

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya