Peneror yang Sebut Ada Bom di Masjid Makassar Divonis 9 Bulan Penjara

Pelaku menelpon pengurus masjid dan menyebut ada bom

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada Muhammad Zulkifli, terdakwa peneror bom di Masjid Mujahidin, Kecamatan Makassar Desember 2020 lalu. Putusan sidang dibacakan Senin (2/8/2021).

Hal tersebut diungkapkan Penasehat hukum terdakwa, Vhivy Arida kepada jurnalis saat dikonfirmasi usai sidang. "Terdakwa divonis sembilan bulan penjara," kata Vhivy.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Peneror yang Sebut Ada Bom di Masjid Makassar Divonis 9 Bulan Penjara(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan Pasal 7 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Terdakwa dituntut 1 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa dalam perkara ini adalah karena terdakwa tidak mampu berpikir secara logis. Tindakan itu membuat kepanikan di tengah-tengah masyarakat.

2. Terdakwa alami retardasi mental

Peneror yang Sebut Ada Bom di Masjid Makassar Divonis 9 Bulan PenjaraTim gegana sementara mengamankan area sekitar Masjid Mujahidin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar soal teror bom. IDN Times/Istimewa

Menurut Vhyvi, sepanjang persidangan sejumlah saksi telah dihadirkan. Termasuk saksi ahli dari kalangan psikolog. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa dianggap memiliki kekurangan, yakni retardasi (perlambatan pembaharuan) mental ringan. "Keterangan terdakwa sendiri saling bersesuaian," ucapnya.

Kendati begitu, Vhyvi mengatakan tetap akan memohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan keringanan dan kebijaksanaan kepada kliennya. Sesuai tuntuntan JPU sebelumnya, lanjut Vhyvi terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.

3. Pengurus masjid sempat diteror soal bom

Peneror yang Sebut Ada Bom di Masjid Makassar Divonis 9 Bulan PenjaraPengurus Masjid Mujahidin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar diteror orang misterius soal bom. IDN Times/Istimewa

Kasus ini terjadi pada Rabu, 30 Desember 2020. Kejadian berawal saat pengurus masjid, Ustaz Ila Muhammad mengaku mendapat telepon dari orang misterius. Perbicangan dalam telepon itu diawali dengan pertanyaan penelepon soal kalender yang diterbitkan pengurus masjid.

"Jadi pas diangkat, saya sempat tanya, kalau kita orang yang cari kalender tadi. Langsung dia bilang iya, saya ini adalah teroris. Saya teroris yang ingin membom masjidmu, dan itu bom sudah ada di dalam masjid," kata Ila menirukan perkataan penelepon gelap.

Penelpon bahkan menyebut bahwa bom tersebut sudah disimpan di dekat mimbar lantai 2 masjid. Karena ketakutan, Illa kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Tim Gegana bahkan sempat terjun ke lokasi untuk mengevakuasi bom yang dimaksudkan penelpon.

Tak butuh waktu lama, petugas dari Polrestabes Makassar akhirnya menangkap Zulkifli, di sekitar Jalan AP Pettarani, Rabu, mal. Polisi menyebut bahwa pelaku Zulkifli mengaku, sengaja menelepon pengurus masjid untuk iseng-iseng saja.

Baca Juga: Penelepon Gelap Bikin Teror di Makassar, Sebut Ada Bom di Masjid

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya