Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pakai Plat Kendaraan 'Kamu Cantik', Mobil di Gowa Ditilang Polisi

Petugas Satlantas Polres Gowa menilang kendaraan berpelat palsu. IDN Times/Satlantas Polres Gowa

Makassar, IDN Times - Satu unit kendaraan roda empat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditilang polisi lantaran kedapatan menggunakan pelat atau nomor polisi palsu.

Mobil jenis bak terbuka, ditilang oleh petugas Satlantas Polres Gowa Bripda Akbar, saat melintas di Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Sombaopu, Gowa, Rabu (26/2), sekitar pukul 07.00 WITA, pagi tadi.

"Mobil Daihatsu Grandmax Pick Up dengan nomor polisi yang tidak sesuai aturan atau pelat palsu dengan tulisan 'Kamu Cantik'," kata Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Rabu sore.

1. Surat-surat mobil pengangkut barang langsung disita

Petugas Satlantas Polres Gowa menilang kendaraan berpelat palsu. IDN Times/Satlantas Polres Gowa

Dalam penilangan itu, pengemudi yang tidak disebutkan identitasnya oleh kepolisian, diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat rsmi kendaraan. Setelah diperlihatkan, petugas kemudian langsung menindak kendaraan pengangkut barang tersebut karena dianggap melanggar aturan.

Surat-surat kendaraan disebutkan Mustari disita petugas. "Tanpa menunggu waktu lama Bripda Akbar telah menindak pengemudi tersebut dengan penindakan tilang," ujar Mustari.

2. Penilangan merupakan efek jera agar pengemudi taat aturan

Petugas Satlantas Polres Gowa menilang kendaraan berpelat palsu. IDN Times/Satlantas Polres Gowa

Mustari menjelaskan, penilangan merupakan wujud dari tindakan tegas yang dilakukan petugas. "Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera terhadap pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu tidak sesuai aturan, terangnya.

Pelanggar, kata Mustari, dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar ditegaskan akan dikenakan Pasal 280 karena kendaraan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Selanjutnya, pelanggar akan dijerat Pasal 287 ayat 1 karena melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas," tegas Mustari.

3. Kapolres Gowa imbau pengendara taat aturan

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola dalam ekspos tangkapan pelaku pengedar uang palsu Rp10 juta. IDN Times/ Istimewa

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS mengimbau sekaligus mengingatkan agar masyarakat, khususnya di Gowa agar selalu menaati aturan dalam berkendara. Selain berdampak pada pengendara lain, kelalaian pengendara yang tidak patuh aturan, bisa dijerat dengan pidana.

"Kepada masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak bermain-main dengan memasang pelat nomor palsu pada kendaraan mereka, karena hal tersebut termasuk kategori tindak pidana pemalsuan," imbau Boy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us