Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Onani di Depan Istri Orang, Pria di Bone Tewas Dihantam Balok

Kota Makassar
Onani di Depan Istri Orang, Pria di Bone Tewas Dihantam Balok
Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)
Share Article

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinsial BL (40), di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tewas bersimbah darah usai dianiaya. Pelaku penganiayaan adalah HB (29). Dia menganiaya karena tersinggung, istrinya diperlalukan tidak senonoh oleh BL.

"Korban (BL) masuk ke dalam kamar istri pelaku untuk memperlihatkan alat vitalnya sambil mengocoknya (onani)," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

  1. 1. BL dalam kondisi mabuk masuk ke dalam rumah HB

    Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

    Peristiwa penganiayaan ini disebutkan Ardy, terjadi pada Kamis, 3 Desember, malam. Saat itu, BL melintas dan langsung masuk ke rumah HB. Karena HB sedang tidak di rumah, BL memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

    Di dalam rumah, BL mendapati istri HB seorang diri di dalam kamar. Istri HB berinisial S kaget dan langsung lari meninggalkan rumah untuk melapor ke keluarganya. "BL yang sedang mabuk berat habis mengkosumsi miras," ujar Ardy.

  2. 2. Suami naik pitam setelah mendengar cerita istrinya

    HB saat diamankan di Kantor Polres Bone. IDN Times/Polres Bone
    HB saat diamankan di Kantor Polres Bone. IDN Times/Polres Bone

    Kelurga yang mendengar laporan S, langsung menghubungi HB untuk segera pulang. Saat tiba di rumah, HB mendengar langsung perlakuan tidak senonoh yang diterima istrinya.

    HB naik pitam dan langsung mencari BL. Tanpa banyak bicara, HB yang tersulut emosi langsung menghajar BL dengan balok kayu yang telah dibawanya dari rumah.

  3. 3. Usai menganiaya, HB langsung ditangkap

    Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
    Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

    Lebih lanjut kata Ardy, usai menganiaya, HB bergegas menenangkan diri di tempat lain. Sementara BL yang bersimbah darah, dievakuasi oleh warga setempat. BL dinyatakan meninggal dunia saat jasadnya di bawa ke rumah sakit untuk ditangani petugas medis.

    Ardy menyebut, HB ditangkap tidak jauh dari rumahnya saat petugas melakukan penyelidikan kurang dari tiga jam setelah penganiayaan terjadi. Penyidik menjerat HB dengan pasal 351 juncto pasal 338 KUHPidana. "Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bone," imbuh Ardy.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More