Onani di Depan Istri Orang, Pria di Bone Tewas Dihantam Balok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pria berinsial BL (40), di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tewas bersimbah darah usai dianiaya. Pelaku penganiayaan adalah HB (29). Dia menganiaya karena tersinggung, istrinya diperlalukan tidak senonoh oleh BL.
"Korban (BL) masuk ke dalam kamar istri pelaku untuk memperlihatkan alat vitalnya sambil mengocoknya (onani)," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
1. BL dalam kondisi mabuk masuk ke dalam rumah HB
Peristiwa penganiayaan ini disebutkan Ardy, terjadi pada Kamis, 3 Desember, malam. Saat itu, BL melintas dan langsung masuk ke rumah HB. Karena HB sedang tidak di rumah, BL memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
Di dalam rumah, BL mendapati istri HB seorang diri di dalam kamar. Istri HB berinisial S kaget dan langsung lari meninggalkan rumah untuk melapor ke keluarganya. "BL yang sedang mabuk berat habis mengkosumsi miras," ujar Ardy.
2. Suami naik pitam setelah mendengar cerita istrinya
Kelurga yang mendengar laporan S, langsung menghubungi HB untuk segera pulang. Saat tiba di rumah, HB mendengar langsung perlakuan tidak senonoh yang diterima istrinya.
HB naik pitam dan langsung mencari BL. Tanpa banyak bicara, HB yang tersulut emosi langsung menghajar BL dengan balok kayu yang telah dibawanya dari rumah.
Baca Juga: Kabur 5 Hari, Ayah yang Aniaya Bayi Kandung di Makassar Ditangkap
3. Usai menganiaya, HB langsung ditangkap
Lebih lanjut kata Ardy, usai menganiaya, HB bergegas menenangkan diri di tempat lain. Sementara BL yang bersimbah darah, dievakuasi oleh warga setempat. BL dinyatakan meninggal dunia saat jasadnya di bawa ke rumah sakit untuk ditangani petugas medis.
Ardy menyebut, HB ditangkap tidak jauh dari rumahnya saat petugas melakukan penyelidikan kurang dari tiga jam setelah penganiayaan terjadi. Penyidik menjerat HB dengan pasal 351 juncto pasal 338 KUHPidana. "Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bone," imbuh Ardy.
Baca Juga: Laporan Istri Bikin Suami di Makassar Naik Pitam Bunuh Saudara Ipar