Laporan Istri Bikin Suami di Makassar Naik Pitam Bunuh Saudara Ipar

Makassar, IDN Times - Seorang pria di Jalan Kesempatan Raya, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan.
Pelaku berinisial SY (37), dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarganya karena menikam iparnya sendiri, IW (37). "Persoalannya karena terlibat cekcok," kata Kapolsek Tallo Kompol Saharuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis Senin (30/11/2020).
1. Cekcok membuat pelaku dendam

Saharuddin mengungkapkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 28 November, pekan lalu. Pemicunya kata Saharuddin, pelaku tersinggung setelah istrinya adu mulut dengan IW yang tak lain adalah adik dari istri pelaku.
"Berselisih paham dengan adik kandungnya sendiri, setelah hal tersebut diceritakan kepada pelaku, spontan menimbulkan emosi dan rasa dendam terhadap korban," ungkap Saharuddin.
2. Ipar ditikam pakai badik model keris

Penganiayaan itu, kata Saharuddin, diduga telah direncanakan oleh pelaku. Pelaku yang terlanjur dendam berupaya mencari kesempatan untuk menganiaya korban. "Saat itu korban sedang makan bakso dan sempat video call dengan keluarganya," ujar Saharuddin.
Sesaat setelah korban makan, pelaku mengikuti hingga ke dalam rumah. Bermodalkan senjata tajam jenis badik model keris, korban ditikam di bagian dada sebelah kiri hingga jatuh tersungkur. Pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.
3. Pelaku ditangkap di tempat pelariannya

Lebih lanjut kata Saharuddin, setelah menerima laporan, pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. Dua hari pencarian, pelaku diringkus di tempat pelariannya di Jalan Gontang, kawasan pesisir Pantai Tanjung Merdeka, Makassar.
Penangkapan dilakukan kepolisian, Senin, hari ini sekitar pukul 12.05 WITA. Saat ini lanjut Saharuddin, pelaku telah ditahan. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman minimal dua tahun penjara.