Mantan Sekretaris KPU Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

Dia terseret dugaan korupsi dana hibah Pilkada Makassar

Makassar, IDN Times - Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018, baru-baru ini menjalani sidang tuntutan. Kedua terdakwa adalah, Sabri yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dan Habibi selaku bendahara pembantu KPU. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudazzir menyebut, dalam sidang tuntutan pada Kamis (2/1) lalu, terdakwa Sabri dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, terdakwa menggantinya dengan kurungan enam bulan penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara terdakwa Habibi, dituntut tujuh tahun penjara dengan denda yang sama. "Kita tuntut berdasarkan perannya sehingga ada yang dibebankan uang pengganti ada yang tidak," kata Mudazzir saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Senin (6/1).

1. Tuntutan merujuk dalam pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa

Mantan Sekretaris KPU Makassar Dituntut 8 Tahun PenjaraDanny Pomanto hadir sebagai saksi dalam sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Pilkada Makassar di PN Makassar, Kamis (5/12) / Sahrul Ramadan

Mudazzir mengatakan tuntutan diberikan, merujuk pada pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa sebelumnya. Tuntutan, sesuai dakwaan subsidair dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

"Pasal yang kami tuntut adalah pasal subsidair yakni pasal 3, bukan pasal primer yaitu pasal 2," ujar Mudazzir.

Keduanya dianggap JPU secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dalam pemilihan kepala daerah sebesar Rp60 miliar. Mudazzir menyebut, bahwa keuntungan senilai Rp6,42 miliar yang diambil Sabri dari dana hibah tersebut juga harus dikembalikan.

Keuntungan pribadi itulah yang dianggap sebagai kerugian negara dalam proses perjalanan perkara ini. Kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan jajaran Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI. "Bila tidak dikembalikan masa hukuman ditambah dua tahun enam bulan," kata Mudazzir.

2. Kuasa hukum anggap jaksa keliru terapkan tuntutan

Mantan Sekretaris KPU Makassar Dituntut 8 Tahun PenjaraPengadilan Negeri Makassar dok IDN Times

Terpisah, kuasa hukum Sabri, M Arifin menganggap bahwa tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya keliru. Arifin mengatakan, tuntutan yang dilayangkan JPU sama sekali tidak berdasar dan merujuk dalam hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara.

Arifin mengatakan, aturan itu jelas tertuang dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 yang ditujukan kepada seluruh ketua pengadilan negeri se-Indonesia. Di dalamnya, disebutkan diatur dan menyatakan bahwa satu-satunya instansi yang berhak menentukan hasil kerugian keuangan negara adalah BPK.

"Ini kenapa justru inspektorat yang memeriksa. Kalau BPK itu baru betul. Apalagi itu sudah diatur melalui surat edaran. Makanya ini yang kami anggap tidak adil. Ini (tuntutan) sangat politis sifatnya, saya rasa," ungkap Arifin saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: ACC: Polda dan Kejati Sulsel Tertutup Soal Kasus Korupsi

3. Kuasa hukum siapkan pleidoi dalam sidang selanjutnya

Mantan Sekretaris KPU Makassar Dituntut 8 Tahun PenjaraIDN Times / Aan Pranata

Lebih lanjut kata Arifin, saat ini pihaknya sementara merampungkan berkas pembelaan yang nantinya bakal dituangkan dalam pleidoi pada sidang berikutnya. Arifin optimis, bahwa tuntutan JPU tidak akan dapat dibuktikan.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar kembali di PN Makassar, Kamis (9/1) mendatang. "Kami akan terangkan semua di situ. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami hanya ingin membuktikan bahwa apa yang jadi tuntutan jaksa itu salah. Sangat salah," ujarnya.

Dugaan korupsi hibah dana Pilkada Makassar ini berawal dari permintaan Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto. Dia meminta pertanggungjawaban dana hibah untuk Pilwalkot Makassar yang dianggarkan pada tahun 2017, untuk perkiraan empat pasangan calon. 

Pada kenyataannya, Pemilihan Wali Kota Makassar 2018, hanya diikuti satu pasangan calon sehingga melebihi anggaran yang telah disiapkan. Wali kota petahana, Ramdhan Pomanto yang berpasangan Indira Mulyasari dianulir oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). 

Dalam perjalanannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada Makassar yang tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara. Misalnya, biaya jasa yang belum dibayar ke penyedia jasa, honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum dibayar, dan pajak bulan November 2017-Oktober 2018 belum disetor ke kas negara.

Hasil pemeriksaan tim Inspektorat Kota Makassar menemukan adanya kekurangan kas tunai sekitar Rp5,8 miliar. Adapun hasil pemeriksaan Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU juga menemukan indikasi kas tekor sebesar Rp5,6 miliar.  

Baca Juga: Eks Sekretaris KPU Makassar Didakwa Korupsi Rp6,4 M  Hibah Pilkada

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya