Mahasiswi Makassar Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual Aktivis

SP Anging Mammiri mendampingi korban yang mengalami trauma

Makassar, IDN Times - Organisasi feminis Solidaritas Perempuan (SP) Anging Mammiri menerima aduan terkait dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami D, 25 tahun, mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

D melaporkan MBA, seorang aktivis lembaga kemanusiaan di Sulsel. Korban dan pelaku sama-sama tengah menempuh program pascasarjana di salah satu kampus negeri di Makassar. Staf Kedaulatan Perempuan atas Seksualitas SP Anging Mammiri, Nurfianalisa mengatakan pihaknya menerima aduan korba pada Jumat 22 Januari 2021.

"Sementara didampingi, untuk proses hukum," kata Nurfianalisa saat dihubungi IDN Times, Rabu (27/1/2021).

1. Korban mengaku terpaksa mengikuti keinginan terlapor

Mahasiswi Makassar Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual AktivisIlustrasi. SP Anging Mammiri/Instagram @spangingmammiri

SP Anging Mammiri menyusun kronologis dugaan pelecehan berdasarkan laporan dilayangkan D. Nurfianalisa atau Icha mengatakan, kasus ini berawal dari perkenalan korban dan terlapor pada 28 Maret 2019 lalu.

"MBA mendekati korban melalui Facebook dengan memberikan ucapan selamat ulang tahun dan akhirnya dibalas oleh korban," kata Icha.

Setelah berkenalan, korban dan terlapor intens berkomunikasi. Pada pekan kedua Juli 2019, terlapor menyatakan perasaan untuk menjalin hubungan dengan korban.

"Dia meyakinkan korban dengan mengatakan selama kita pacaran sentuhan fisik hanya sebatas cium pipi dan pegangan tangan. Selanjutnya, korban menerima pelaku sebagai pacarnya," Icha menerangkan.

Sejak pacaran, lanjut Icha, korban mengaku sering mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Misalnya desakan oral seks hingga pelecehan verbal. Perlakuan itu antara lain dialami saat korban datang ke rumah kos terlapor di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

2. Korban mengalami berbagai perlakuan tidak menyenangkan

Mahasiswi Makassar Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual AktivisIlustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban mengaku pernah diminta oleh pelaku untuk berhubungan intim. Tapi permintaan itu tidak dilayani. Korban menyatakan untuk mengakhiri hubungannya namun tidak ditanggapi. Korban juga pernah mendapati terlapor bersama perempuan lain di kosannya.

"Sehingga korban merasa kecewa dan marah. Terlapor kembali memblokir semua media komunikasi korban, namun terus menghubungi korban jika ingin melakukan oral seks," ujar Icha.

Korban terus mengalami perlakuan dan perkataan kasar, namun tetap berupaya meminta pelapor memperjelas hubungan mereka yang dianggap tidak sehat lagi. "Dia sering melontarkan kata-kata kasar kepada korban, juga selalu mengatur (penampilan) di tubuh korban," ungkap Icha.

3. Pelapor menerima kekerasan fisik pada pertemuan terakhir

Mahasiswi Makassar Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual AktivisIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada, Februari 2020, pelapor mengaku mendatangi kos terlapor dengan membawa bukti percakapan dan teror dari pacar terlapor. Tapi dia tidak digubris, sedangkan semua akses komunikasinya diblokir. Pada Juli 2020, terlapor disebut sempat menyabotase sejumlah akun media sosial pelapor.

Pada Agustus 2020, terlapor meminta bertemu dengan pelapor di sebuah hotel. Di sana, terlapor kembali diajak berhubungan badan namun ditolak.

"Setelah kejadian itu, korban berusaha untuk menghubungi terlapor, namun dia terus melontarkan bahasa kasar," ujar Icha.

Terakhir keduanya bertemu pada 21 Januari 2021. Pelapor hendak mengklarifikasi soal nomor teleponnya yang disebar oleh terlapor. Karena tidak mendapat jawaban, pelapor kembali mendatangi kos terlapor keesokan harinya. Bukannya mendapat kepastian, pelapor justru kembali dipaksa untuk melayani hasrat terlapor.

Karena menolak, pelapor kembali diperlakukan kasar. Malam harinya, pukul 19.00 WITA, pelapor akhirnya mendatangi kantor PA Anging Mammiri, untuk meminta pendampingan dalam proses perjalanan hukum.

"Setelah pulang korban bersama adiknya ke Polsek Tamalanrea untuk melapor," kata Icha.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Ipti Muhalis Haeruddin menyatakan sementara mengecek berkas aduan yang dilayangkan pelapor. "Sementara masih kita cek dulu. Supaya kita bisa pastikan dan tahu perkembangannya, sudah masuk atau belum," ujar Muhalis saat dikonfirmasi terpisah.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya