LBH Ajukan Penangguhan Nelayan yang Ditangkap karena Robek Uang

Manre dijerat pasal perusakan uang rupiah

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menyiapkan langkah pendampingan terhadap Manre, nelayan Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang. Manre ditangkap petugas Polair Polda Sulsel dengan dugaan perobekan uang kertas rupiah.

"Kami mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata penasehat hukum Manre, Edy Kurniawan kepada IDN Times, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng karena Robek Uang Diduga Sogokan 

1. LBH melayangkan keberatan ke penyidik Polair

LBH Ajukan Penangguhan Nelayan yang Ditangkap karena Robek UangAksi warga Pulau Kodingareng di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy mengungkapkan, selain upaya penangguhan penahanan, LBH juga melayangkan surat keberatan ke penyidik Ditpolairud Polda Sulsel. Edy menganggap polisi bertindak sewenang-wenang karena menangkap Manre tanpa penjelasan.

"Manre ini sudah punya penasehat hukum dari kami, dan penyidik sudah tahu itu. Mestinya sebelum dijemput paksa tadi, penyidik menghubungi kami bahwa Manre akan dibawa ke Kantor Ditpolairud," Edy menjelaskan.

2. Penyidik Polair dianggap menyalahi prosedur penangkapan

LBH Ajukan Penangguhan Nelayan yang Ditangkap karena Robek UangKantor Dirpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy menghargai upaya penyidik menangkap Manre sebagai tersangka. Hanya saja, Edy menyayangkan prosedur penangkapannya. Merujuk dalam Pasal 112 KUHAP, penyidik seharusnya mempertimbangkan proses hukum sebelum menangkap Manre.

Pasal itu, kata Edy, secara umum menjelaskan kewenangan penyidik memanggil lebih awal tersangka untuk diperiksa, sebelum melayangkan panggilan berikutnya untuk ditahan.

"Tapi ini tidak nanti mau ditangkap baru dikasih liat surat penangkapannya tadi pagi," ucap Edy.

Menurut Edy, penyidik juga mengesampingkan proses pemeriksaan sebelum Manre jadi tersangka. Edy menerangkan, penyidik memanggil Manre untuk diperiksa pada 11 Agustus 2020 lalu. Namun, surat panggilan pemeriksaan diterima satu hari sebelumnya.

"Melanggar prosedur. Kalau dalam pasal 112 KUHAP surat selambat-lambatnya diterima 3 hari sebelum dipanggil," Edy melanjutkan.

3. Penyidik beri kesempatan Manre didampingi penasehat hukum

LBH Ajukan Penangguhan Nelayan yang Ditangkap karena Robek UangAktivitas masyarakat Pulau Kodingareng. IDN Times/Walhi Sulsel

Direktur Polair Polda Sulsel Kombes  Hery Wiyanto mengatakan, Manre tetap diberikan kesempatan untuk didampingi penasehat hukumnya.

"Jelas. Itu wajib kita berikan, itu kan haknya dari tersangka," ungkap Hery saat dikonfirmasi terpisah.

Hery menyatakan, penetapan tersangka hingga penahanan Manre, sudah sesuai dengan prosedur perjalan hukum. Hery menyebut, fakta hukum yang menguatkan Manre ditangkap dan ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, pekan lalu.

Penyidik menggunakan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara, untuk menjerat Manre. Nelayan Pulau Kodingareng itu diancaman hukuman di atas lima tahun penjara karena dianggap merobek uang diduga sogokan, yang diberikan perusahaan penambang pasir di wilayah tangkap mereka.

Baca Juga: Alasan Warga Pulau Kodingareng Usir Kapal Penambang Pasir Laut

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya