Korban Desak Polisi Proses Hukum Oknum Satpol PP Gowa Pelaku Kekerasan

Makassar, IDN Times - Ivan dan Riyana, pasangan suami istri korban dugaan penganiayaan, mendesak agar penyidik Polres Gowa memproses hukum oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan. Desakan itu disampaikan oleh kedua korban melalui kuasa hukumnya, Ashari Setiawan.
"Karena ini murni kasus penganiayaan pasal 351 KUHPidana," kata Ashari kepada IDN Times saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).
1. Kuasa hukum menduga ada upaya penggiringan opini
Ashari juga merespons wacana yang beredar di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang menyebut-nyebut korban Riyana tidak hamil. Ashari menduga ada upaya penggiringan opini kepada masyarakat di luar konteks kasus sebenarnya.
"Kita tidak masuk pada konteks hamil atau tidaknya. Kita fokus pada (dugaan) tindak pidananya. Kita juga sudah melapor resmi dan menyertakan alat bukti," jelasnya.
Ashari menyatakan, alat bukti yang disertakan dalam pelaporan seperti hasil visum kedua korban dan video rekaman saat penganiayaan terjadi. "Sudah semua kita lengkapi," katanya.
Baca Juga: Viral! Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Pemilik Warkop saat Razia PPKM
2. Korban dirujuk ke rumah sakit karena kondisi kesehatan pascapenganiayaan
Selain itu, Ashari mengungkapkan bahwa kondisi korban, khususnya Riyana saat ini sementara masih trauma. Korban sementara di rujuk ke RS Ibnu Sina Makassar. "Untuk pastikan kondisi kandungannya," ungkapnya.
Sejak melapor ke Polres Gowa, Rabu, 14 Juli 2021 malam, korban dalam kondisi kurang sehat. "Air ketubannya kan sudah keluar-keluar. Makanya hari ini kita rujuk lagi," imbuh pria yang akrab disapa Kama Cappi ini.
Ashari berharap, agar kepolisian menuntaskan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku. "Kami desak supaya segera ditetapkan tersangka. Jangan sampai kami besok demo, copot kapolres," imbuhnya.
Baca Juga: Kronologi Ibu Hamil di Gowa Dihajar Satpol PP saat Penertiban PPKM
3. Polisi jadwalkan periksa oknum Satpol PP hari ini
Petugas Satreskrim Polres Gowa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mardani Hamdan, petugas Satpol PP Gowa, Kamis hari ini. Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan korban pasutri tersebut Rabu, 14 Juli 2021 malam.
"Hari ini direncanakan juga pemeriksaan terhadap istri pemilik cafe, dan anggota Satpol PP sekaligus terduga pelaku," kata Tambunan kepada IDN Times saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Hari Ini Polisi Periksa Oknum Satpol PP Penganiaya Pasutri di Gowa