Khawatir COVID-19, Terdakwa Nurdin Abdullah Urung Berobat Jalan

Rumah sakit rujukan di Jakarta banyak merawat pasien COVID

Makassar, IDN Times - Terdakwa Nurdin Abdullah, mengurungkan niatnya untuk berobat jalan di luar Rutan KPK di Jakarta. Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif itu sempat memohon kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar diizinkan berobat sekali dalam sepekan karena kondisi kesehatannya terganggu.

"Karena kondisi di rumah sakit rujukan banyak pasien COVID-19 yang sedang dirawat yang mulia (majelis hakim)," kata Nurdin menjelaskan alasannya ke majelis hakim soal penundaan pengobatan di luar rutan KPK, dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Makassar, Kamis (29/7/2021).

1. Pengobatan sudah dapat persetujuan majelis hakim

Khawatir COVID-19, Terdakwa Nurdin Abdullah Urung Berobat JalanSidang lanjutan kasus suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sidang di PN Tipikor Makassar digelar secara virtual. Sementara terdakwa Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari ruang sidang di Rutan KPK Jakarta didampingi sejumlah penasihat hukummya. Nurdin mengaku telah mendapat rekomendasi dari dokter Rutan KPK untuk berobat di rumah sakit rujukan.

Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Ibrahim Palino pun merespons sikap terdakwa yang terpaksa menunda sementara rencana pengobatan. "Kalau memang ada rekomendasi dari (hasil) rontgen sebelumnya sesuai SOP di sana (KPK) diizinkan untuk berobat (jalan)," ucap Ibrahim.

2. Berobat jalan akan dikawal ketat petugas KPK

Khawatir COVID-19, Terdakwa Nurdin Abdullah Urung Berobat JalanTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JPU KPK Andry Lesmana, juga membenarkan bahwa permohonan berobat jalan terdakwa Nurdin Abdullah telah disetujui oleh majelis hakim. "Iya sudah, penetapannya (persetujuan) kan ada cuman memang kan mungkin karena kondisi ini (COVID-19) di Jakarta makanya ditunda," ucap Andry saat ditemui usai sidang.

Menurut Andry, rekomendasi resmi dari dokter Rutan KPK jadi legitimasi berobat. Namun, rekomendasi disesuaikan dengan rumah sakit rujukan khusus, sesuai dengan sakit yang dialami terdakwa. Andry menegaskan, rencana pengobatan sekali dalam sepekan akan dikawal petugas dari KPK.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bangun Masjid dari Uang Setoran Kontraktor

3. KPK ingatkan berobat di luar rutan tidak bisa dijenguk oleh siapapun selain penasihat hukum

Khawatir COVID-19, Terdakwa Nurdin Abdullah Urung Berobat JalanSidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

JPU KPK lainnya, M Asri sebelumnya mengingatkan kepada penasihat hukum bila permohonan berobat jalan disetujui, terdakwa tidak boleh dijenguk oleh siapapun. JPU khawatir bila berobat di luar rutan dimanfaatkan oleh orang dekat, kerabat dan keluarga untuk bertemu dengan terdakwa.

Asri juga menegaskan bahwa petugas akan terus mengawal terdakwa selama menjalani pengobatan di luar rutan.

"Terdakwa dilarang ditemui oleh rekan hingga kerabat di luar penasihat hukum. Karena pengalaman kami banyak kami temui seperti itu, untuk terdakwa yang mengajukan berobat jalan," ucap Asri dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga: 6 Kontraktor Bakal Bersaksi di Sidang Nurdin Abdullah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya