Jadi Tersangka, Satpam UNM yang Intip Mahasiswi Dijerat UU Pornografi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, telah menetapkan AS, eks satpam Universitas Negeri Makassar (UNM) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Pria 40 tahun itu diketahui merekam mahasiswi yang tengah berada di kamar mandi sekitar Hotel La Macca UNM Makassar.
"Sudah tinggal mau dilengkapi berkas dan mau dikirim ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, AKP Lando saat dihubungi, Senin (13/12/2021).
1. Berkas perkara segera dikirim ke kejaksaan
Lando menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman dalam UU tersebut, maksimal 6 tahun penjara. Peningkatan status satpam UNM itu jadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus ini, akhir pekan lalu.
Lando bilang, penyidik juga sudah menyita bukti handphone tersangka dan memeriksa dua orang saksi. Di antaranya, pelapor sebagai korban dan rekannya. "Yang jelas semua sudah (tertuang) di dalam berkas perkaranya yang sementara disiapkan penyidiknya," ujarnya.
2. Polisi tunggu petunjuk kejaksaan setelah berkas dilimpahkan
Lando menuturkan, dalam waktu dekat berkas perkara tersangka akan dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Pihaknya menunggu hasil penelitian jaksa mengenai kelengkapan berkas itu. "Apakah menenuhi syarat formil dan materilnya atau belum nanti kita tunggu," ucap Lando.
Lebih lanjut kata Lando, selain merencanakan pelimpahan berkas, pihaknya juga masih mempersilahkan bila masih ada pihak atau korban yang merasa dirugikan sekaitan dengan kasus tersebut. Sementara ini, pihaknya memprioritaskan pelimpahan berkas perkara tersangka.
Baca Juga: Sebut Oknum, UNM Belum Bisa Jamin Kejahatan Tak Terulang
3. Polisi jamin kemanan barang bukti
Lando juga merespons permintaan pendamping hukum korban mengenai keamanan barang bukti seperti foto dan video korban. "Tetap polisi itu proporsional, profesional dan prosedural. Itukan rekaman (bukti) tidak bisa disebar kemana-mana," imbuh Lando.
Sebelumnya, pendamping hukum korban meminta agar polisi menjamin keamanan barang bukti yang disita. Pendamping dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar, Rezky Pratiwi mengatakan, ada sekitar 40 foto dan video yang diambil pelaku.
"Penyidik memastikan keamanan barang bukti foto/video pribadi korban sebelumnya, dari kemungkinan pelaku telah mendistribusikan melalui sistem elektronik," kata Rezky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/12/2021).
Baca Juga: Polisi Didesak Jamin Bukti Perekaman Mahasiswi UNM Aman