Ini Model Kelola Arisan dan Investasi Bodong di Makassar

Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makasaar telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus investasi bodong berkedok arisan online.

Mereka yang jadi tersangka adalah pengelola arisan. Masing-masing owner berinisial LSD, pacarnya AR sebagai pemilik rekening, serta admin berinisial MD. Mereka diketahui menjalankan investasi bodong lewat grup WhatsApp.

"Kurang lebih ada 300 member yang ikut di empat grup," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Faturakhman saat ditemui di kantornya, Jumat malam (17/9/2021).

Baca Juga: Polisi Makassar Periksa Intensif Pengelola Arisan dan Investasi Bodong

1. Pelaku merekrut peserta hingga ke luar Sulsel

Ini Model Kelola Arisan dan Investasi Bodong di MakassarIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jamal menjelaskan, para tersangka mengkoordinir grup WhatsApp untuk member yang ikut item arisan berbeda. Di antaranya arisan menurun, arisan naik, dan lainnya. Arisan jadi syarat agar member bisa berinvestasi dengan modal tertentu dan dijanjikan keuntungan berlipat ganda.

Arisan ini, kata Jamal, sudah berjalan cukup lama. Mereka bahkan merekrut member dari luar Sulawesi Selatan. Di antaranya, sejumlah member dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Dan semakin banyak korban yang datang ke Polrestabes mengadukan kerugian mereka," ujar Jamal.

2. Arisan dan investasi tidak berbadan hukum dan dikelola di indekos

Ini Model Kelola Arisan dan Investasi Bodong di MakassarKapolsek Panakkukang Kompol Jamal Faturakhman/Polsek Panakkukang

Jamal menerangkan, arisan online dan investasi ini sama sekali tidak berbadan hukum. Sistem ini bahkan hanya dikelola oleh tiga tersangka di indekos mereka di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Bila seseorang ingin bergabung sebagai member, mereka diwajibkan mendaftar lebih dulu. Mereka kemudian diminta mengirim uang setoran awal arisan mulai dari belasan ribu hingga puluhan juta, lewat rekening milik tersangka AR.

"Mereka menawarkan lewat online (akun Instagram), dan ada juga penyampaian dari satu orang ke orang lain. Kerugian untuk informasi awal Rp90 juta lebih," ucapnya.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Ini Model Kelola Arisan dan Investasi Bodong di MakassarTertipu arisan online, seratusan emak-emak datang melapor ke Polsek Rappocini, Makassar/Istimewa

Jamal menyebut pemenang arisan biasanya diiming-imingi oleh tersangka agar ikut investasi dengan keuntungan besar. Berapa lama investasi bisa dicairkan tergantung dari seberapa besar uang arisan yang disetorkan.

"Jadi perputaran uangnya hanya disitu-situ saja," dia menerangkan.

Secara umum, pemenang arisan tidak sepenuhnya menikmati uang arisan yang didapatkan. Karena sebagiannya telah disetorkan untuk berinvestasi. Namun, ketika jangka waktu investasi habis, uang korban tidak bisa dicairkan oleh para tersangka.

Petugas juga masih menyelidiki, apakah uang para korban digunakan tersangka untuk kepentingan lain atau tidak. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 45 (a), juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pasal 378 dan 372 KUHPidana dan Pasal 555 KUHPidana. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Baca Juga: Seratusan Orang di Makassar Tertipu Arisan Online dan Invetasi Bodong

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya