Hindari Petugas PSBB, Jemaah Salat di Makassar Matikan Lampu Masjid

Masjid itu umumnya ditemukan di dalam kompleks

Makasssar, IDN Times - Beragam jenis pelanggaran ditemukan petugas gabungan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Mulai dari warga yang tidak menggunakan masker hingga masjid yang masih tetap menggelar ibadah berjemaah meski sudah dilarang.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, dalam video konferensi bersama sejumlah jurnalis, Jumat (1/5). "Ada beberapa banyak kasus yang saya temui terutama yang di kompleks itu, mereka mematikan lampunya kemudian salat di dalam (masjid)," kata Iqbal.

1. Matikan lampu dianggap sebagai salah satu cara hindari deteksi petugas

Hindari Petugas PSBB, Jemaah Salat di Makassar Matikan Lampu MasjidANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Iqbal menerangkan, lampu masjid kompleks yang dimatikan, dianggap sebagai salah satu cara untuk menghindari deteksi petugas. Masjid itu umumnya terletak di kawasan kompleks perumahan atau pemukiman warga yang cukup padat penduduk.

Kata Iqbal, mereka dapat membaca situasi dan kondisi lingkungan sekitar. Terlebih ketika patroli pengawasan dan pengamanan kelancaran PSBB hingga ke kompleks-kompleks telah usai. "Memang secara umum masjid di kompleks itu tidak terdeteksi. Karena mereka juga salatnya malam-malam jam 9 atau 10, karena hanya beberapa orang di situ," ucap Iqbal.

Mereka yang terlanjur kedapatan diminta untuk menaati aturan, kemudian didata identitasnya agar memudahkan petugas untuk melakukan identifikasi di kemudian hari. Mereka bahkan diberikan pemahaman agar tidak lagi melanggar penerapan PSBB untuk kepentingan bersama.

2. Masjid yang melanggar tidak diberikan dispensasi

Hindari Petugas PSBB, Jemaah Salat di Makassar Matikan Lampu MasjidPj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Humas Pemkot Makassar

Pelaksanaan PSBB di Makassar dimulai sejak (24/4) lalu dan berakhir pada (7/5) mendatang. Penerapan PSBB seiring dengan pemberlakuan aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2020. Di dalamnya diatur sejumlah poin termasuk larangan berkumpul di rumah ibadah.

Iqbal menjelaskan, pihaknya telah semaksimal mungkin menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar patuh dan disiplin dalam PSBB. Komitmen dibangun, semata-mata untuk kebaikan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Secara umum (pelanggar) tidak ada yang kita berikan dispensasi. Karena ini bahaya jangan sampai hal-hal yang tidak kita inginkan, kembali (terjadi). Tingkat transmisi lokal itu yang paling kita antisipasi. Jangan sampai ke situ," imbuh Iqbal.

Baca Juga: Ingat! Warga Makassar Tidak Pakai Masker Saat PSBB KTP Dinonaktifkan 

3. Sanksi pidana bagi pengurus masjid yang melanggar aturan PSBB

Hindari Petugas PSBB, Jemaah Salat di Makassar Matikan Lampu MasjidPolrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Polrestabes Makassar berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggar PSBB. Termasuk pengurus masjid yang masih nekat menggelar salat tarawih. Mereka diimbau untuk bersabar untuk tidak melakukannya. Pasalnya, pengurus masjid yang tetap nekat menggelar salat tarawih terancam diberikan sanksi.

Sebab, jelas Iqbal, salat tarawih termasuk dalam kegiatan yang menghadirkan banyak orang, sedangkan hal itu dilarang dalam pemberlakuan PSBB. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

Dia mengatakan, UU Kekarantinaan Kesehatan hingga Perwali Makassar tentang PSBB sudah sangat jelas mengatur terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng. 

"Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan," ujar Yudhiawan sebelumnya.

Baca Juga: Tidak Efektif, Pakar Kesehatan Ungkap Sejumlah Kendala PSBB Makassar  

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya