Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Napi Bebas Asimilasi di Makassar Ditangkap Lagi karena Merampok

Ilustrasi - pelaku curas dan penadah diamankan Tim Resmob Polsek Panakkukang. IDN Times/Polsek Panakkukang

Makassar, IDN Times - Dua orang eks narapidana di Kota Makassar kembali ditangkap polisi karena kasus perampokan. Mereka ditangkap hanya beberapa pekan setelah bebas dari lembaga pemasayarakatan karena asimilasi di tengah wabah COVID-19.

Dua eks napi itu ditangkap Polsek Panakkukang, dengan laporan kasus pencurian dan kekerasan. Masing-masing bernama Muhammad Zulfikar (21), dan Khaerul Anwar (24).

Kepala Polsek Panakkukang Kompol Jamal Faturakhman mengatakan, dua pelaku merupakan penjahat kambuhan. Mereka sebelumnya dijebloskan ke penjara karena kasus begal.

"Pelaku juga mengakui dirinya baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam kasus pencurian dan kekerasan. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Panakukang guna proses lebih lanjut," kata Jamal dalam keterangannya kepada jurnalis, Kamis (23/4).

1. Pelaku dilaporkan merampok seorang wanita dengan ancaman pisau

Ilustrasi penangkapan. IDN Times/Bagus F

Jamal mengatakan, dua orang pelaku ditangkap terpisah di Jalan AP Pettarani V, Kecamatan Panakkukang, Kamis dinihari tadi. Identitas mereka diketahui berdasarkan penyelidikan atas laporan masyarakat.

Pelaku dilaporkan merampok seorang wanita pada 13 April 2020 lalu. Korban saat itu berjalan sendiri, sebelum dihampiri oleh pelaku yang menodongkan pisau ke perut. Pelaku membawa kabur satu ponsel milik korban. 

"Anggota bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan saat beraksi," ungkap Jamal.

2. Uang hasil barang curian digunakan untuk membeli narkoba

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman. IDN Times / Sahrul Ramadan

Pelaku, kata Jamal, mengakui perbuatannya merampok seperti yang dilaporkan korban. Mereka beraksi memanfaatkan lengangnya situasi dan kondisi di lokasi kejadian. Tepatnya, di seputaran Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang.

Handphone korban dibawa kabur dan dijual seharga Rp500 ribu kepada seorang penadah. Berdasarkan pengembangan atas penyelidikan, petugas turut mengamankan seorang penadah bernama Sarini (41).

"Hasilnya digunakan untuk narkoba," ujar Jamal.

3. Sudah dua kali Resmob Polsek Panakkukang menangkap eks napi asimilasi

Ilustrasi. Empat tersangka penyerangan Kampus Unifa diamankan di Mako Polsek Panakkukang, Selasa (3/12) / Sahrul Ramadan
Ilustrasi. Empat tersangka penyerangan Kampus Unifa diamankan di Mako Polsek Panakkukang, Selasa (3/12) / Sahrul Ramadan

Sebelumnya, Tim Resmob Polsek Panakkukang juga pernah menangkap satu orang eks napi asmiliasi. Pelaku bernama Faisal (39) ditangkap karena kasus pencurian.

"Baru bebas program asimilasi. Ditangkap lagi, karena mencuri rokok dan uang," kata Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri, Jumat (10/4) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulkadri, pelaku residivis itu ternyata baru dibebaskan dari Rutan Kelas 1 Makassar pada awal April lalu. Warga Jalan Abubakar Lambogo, Makassar itu, sedianya masih harus menjalani sisa tahanan empat bulan lagi di bawah pengawasan balai pemasyarakatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us