Dalam Semalam, 16 Orang Diciduk Karena Kasus Sabu di Makassar

Makassar, IDN Times - Jajaran Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar menangkap belasan orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mereka diciduk dari berbagai lokasi di Kota Makassar.
"Kita mengamankan 16 orang dalam semalam terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yuda dalam ekspos tangkapan di kantornya, Jumat petang (10/1)
Baca Juga: Polrestabes Ungkap Sindikat Narkoba Libatkan IRT di Makassar
1. Tiga orang yang ditangkap adalah remaja putri
Dari belasan pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya disebutkan Indra adalah remaja. Namun, peran inti keterlibatan ketiganya masih didalami penyidik. Sementara sisanya merupakan mahasiswa.
"Ada juga yang pengangguran. Usianya juga masih produktif, 30 tahun ke bawah. Untuk peran, masih dalam pendalaman karena baru diamankan semalam. Nanti kalau ada perkembangan akan dilaporkan kembali," ujar Indra.
2. Ditangkap di lima tempat yang berbeda di seputaran Kota Makassar
Penangkapan, kata Indra, berdasarkan hasil laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di beberapa wilayah di Makassar.
Setelah melakukan pemetaan dan identifikasi seluruh pelaku, petugas kemudian langsung bergerak untuk mengamankan masing-masing pelaku. Indra menyebut, para pelaku diamankan di lima tempat kejadian terpisah di seputar Kota Makassar, yaitu di Jalan Faisal, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Harimau, Jalan Rappocini dan Jalan Batua Raya.
Dari hasil tangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 20 gram.
3. Polisi selidiki kemungkinan pelaku terlibat dalam sindikat narkoba
Sejah ini lanjut Indra, pihaknya masih menyelidiki apakah dari pelaku yang ditangkap, ada yang terlibat sindikat peredaran barang haram tersebut atau tidak. Penyelidikan mendalam juga sebagai rangkaian untuk mengetahui siapa dan dari mana, para pelaku mendapatkan sabu-sabu.
Bersama barang bukti, 16 orang pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Mako Polrestabes Makassar. Umumnya, mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Kesaksian Suami, Selamat dari Kebakaran Ruko yang Tewaskan 5 Orang