Calo Tes PCR dan Sertifikat Vaksin Palsu di Bandara Makassar Ditangkap

Polisi terkendala barang bukti

Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, menahan dua orang terduga pelaku pemalsuan dokumen kesehatan untuk pemberangkatan penumpang. Kedua pria itu berinsial MN dan DF.

"Jadi calo ini menawarkan kepada penumpang satu paket. Dokumen kesehatan dan tiket," kata Kapolsek Bandara, Iptu Asep kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

1. Petugas terima laporan adanya calo penjual dokumen kesehatan

Calo Tes PCR dan Sertifikat Vaksin Palsu di Bandara Makassar DitangkapBandara Sultan Hasanuddin Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asep mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Rabu, 29 September 2021. Saat itu, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya calo yang menjual dokumen kesehatan dan tiket pesawat.

Petugas Aviation Security atau AVSEC bandara pun bergerak untuk segera mengintai aktivitas pelaku dan menangkap kedua orang tersebut.

2. Dokumen kesehatan dibanderol Rp1,5 juta

Calo Tes PCR dan Sertifikat Vaksin Palsu di Bandara Makassar DitangkapKapolsek Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Iptu Asep. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asep menjelaskan, kedua terduga pelaku beraksi dengan sangat terorganisir. Katanya, DF bertugas mencari calon penumpang sekaligus korban dengan menawarkan taksi sebagai modus awal.

Selanjutnya, MN kemudian menawarkan pembuatan dokumen PCR dan sertifikat vaksin COVID-19 untuk penumpang tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara. "Pembuatan dihargai Rp1,5 juta," ungkapnya.

3. Terduga dikenakan wajib lapor

Calo Tes PCR dan Sertifikat Vaksin Palsu di Bandara Makassar DitangkapIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut kata Asep, polisi masih terkendala mencari barang bukti untuk menjerat kedua calo. Sebab, katanya, kedua orang itu belum sempat bertransaksi dengan korbannya. "Kalau ada barang buktinya kita bisa cari sindikatnya ini," ucapnya.

Kendati begitu lanjut Asep, kedua terduga pelaku hingga kini masih ditahan. Petugas menahan keduanya selama 1 kali 24 jam. "Nanti kalau barang buktinya kita belum temukan, kita hanya kenakan wajib lapor," imbuhnya.

Baca Juga: Dinkes Makassar Bakal Sweeping Harga PCR di RS dan Klinik

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya