AJI Makassar Desak Polisi Tangkap Penyerang Redaksi Profesi UNM

Penyerangan redaksi pers kampus diduga karena pemberitaan

Makassar, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan sekretariat redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM).

Sekretariat LPM Profesi dilempari orang tak dikenal pada Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul 00.30 Wita.

"Pemimpin umum LPM Profesi UNM sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu," kata Ketua AJI Makassar Nurdin Amir dalam siaran persnya, Sabtu.

Baca Juga: Redaksi Profesi UNM Dilempari, Diduga karena Berita

1. Penyerangan diduga karena pemberitaan

AJI Makassar Desak Polisi Tangkap Penyerang Redaksi Profesi UNMTabloid yang diterbitkan LPM Profesi UNM. IDN Times/Istimewa

Menurut keterangan yang dikumpulkan AJI Makassar dari redaksi LPM Profesi UNM, penyerangan diduga karena pemberitaan Reportase Utama yang dimuat di Tabloid LPM Profesi Edisi 242.

"Judulnya Kisruh di Akhir Kepengurusan dan Langgar Konstitusi Hingga Dugaan Korupsi yang terbit pada Rabu (2/9/2020) lalu," ujar Nurdin. 

Nurdin menilai aksi penyerangan terhadap redaksi LPM Profesi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. 

Pasal 18 UU Pers menyebutkan, jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

2. Pemimpin Profesi diteror sebelum kejadian penyerangan

AJI Makassar Desak Polisi Tangkap Penyerang Redaksi Profesi UNMKondisi Sekretariat LPM Profesi UNM pascapelemparan OTK. IDN Times/Istimewa

Pemimpin Umum LPM Profesi UNM, Muhammad Sauki Maulana sempat ditegur oleh salah satu fungsionaris lembaga kemahasiswaan, usai pemberitaan terbit.

"Ada kabar di grup lembaga kemahasiswaan, kalau ada pihak tidak terima dengan berita yang kami tayangkan di tabloid," kata Sauki saat dikonfirmasi terpisah.

Tidak cuma mengingatkan, Sauki juga mengaku, dia dan rekannya diteror dan diminta untuk berhati-hati. Sauki mengaku, sempat ditelepon oleh OTK sekitar 15 menit sebelum peristiwa penyerangan.

"Tiba-tiba ada yang kabari kalau ada orang yang mau datang ke Profesi," ungkap Sauki. 

3. Akibat pelemparan, kaca jendala sekretariat redaksi LPM Profesi pecah

AJI Makassar Desak Polisi Tangkap Penyerang Redaksi Profesi UNMIlustrasi garis polisi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sauki mengatakan, saat kejadian, ada tiga pengurus LPM Profesi yang berada di dalam sekretariat. Bersama mereka turut ada tiga orang senior. Tidak ada yang melihat pelaku pelemparan.

Usai pelemparan, pengurus keluar namun tidak menemukan pelaku. Mereka cuma melihat dua orang berboncengan sepeda motor, tergesa-gesa menjauh dari lokasi.

AJI Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan. 

"Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, seharusnya masyarakat atau lembaga yang dirugikan harus melalui mekanisme yang diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Nurdin.

Baca Juga: Dewan Pers Kutuk Peretasan Media Online dan Aksi Doxing pada Wartawan

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya