8 Tahun Buron, Koruptor PAP Pertanahan Barru Ditangkap di Makassar

Ditangkap di salah satu bengkel di Makassar

Makassar, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru, menangkap seorang terpidana korupsi kasus proyek administrasi pertanahan (PAP), Rabu (18/11/2020).

Penangkapan dilakukan petugas saat mengetahui jika buronan berinsial TD berada di salah satu bengkel di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. "Pengadilan telah memutus yang bersangkutan bersalah, 2012 lalu," kata Kepala Kejari Barru, Ardi Suryanto dalam ekspos tangkapan di kantor Kejati Sulsel.

1. Kabur saat hendak dieksekusi

8 Tahun Buron, Koruptor PAP Pertanahan Barru Ditangkap di MakassarIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Ardi mengungkapkan, TD diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp71 juta. TD divonis dua tahun penjara. Namun, TD kabur saat hendak dieksekusi oleh petugas setelah diberikan kesempatan untuk sejenak mempersiapkan diri sebelum dipenjarakan.

Kejari Barru, kata Ardi, berupaya mencari hingga akhirnya TD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Hari ini sudah berhasil kami amankan. Kami akan langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas untuk menjalani masa pidananya," ujar Ardi.

2. Mantan pejabat pertanahan di Barru

8 Tahun Buron, Koruptor PAP Pertanahan Barru Ditangkap di MakassarIlustrasi Suap (IDN Times/Mardya Shakti)

Ardi menjelaskan, kasus ini terjadi saat TD masih menjabat sebagai Kepala Seksi Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Barru. Pria 65 tahun itu juga bertugas sebagai penanggung jawab pelaksanaan PAP sejak 2007. Hanya saja Ardi tidak menjelaskan rinci teknis peran TD dalam kasus ini.

"Sejak dulu kami telah berupaya melakukan eksekusinya. Namun saja, baru hari ini kami bisa melakukan eksekusi. Bukan masalah besar atau kecil nilai di kerugian negaranya, tetapi masyarakat kecil sangat dirugikan," ungkap Ardi.

Baca Juga: Terungkap, Pelajar SMP Jadi Dalang di Balik Dinamit Palsu di Barru 

3. Dua terpidana lain telah dieksekusi lebih awal

8 Tahun Buron, Koruptor PAP Pertanahan Barru Ditangkap di MakassarDPO koruptor saat ditangkap oleh tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Barru. IDN Times/Kejati Sulsel

Lebih lanjut kata Ardi, karena penangkapan baru dilakukan, maka petugas masih akan memeriksa TD menyoal pelarian selama delapan tahun lamanya. Dalam kasus ini kata Ardi, terdapat dua terpidana selain TD. Namun, keduanya cukup kooperatif setelah divonis dalam kasus yang sama.

TD sendiri kata Ardi, dianggap menyalahgunakan kekuasaannya selama menjabat. Eksekusi terhadap buron TD telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. TD digiring ke Lapas Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Putusannya dua tahun," tegas Ardi.

Baca Juga: Pemuda di Barru Dilapor ke Polisi karena Pelesetkan Lirik Lagu Aisyah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya