Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Kontraktor Bakal Bersaksi di Sidang Nurdin Abdullah

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, hari ini, Kamis (29/7/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rencananya memanggil sejumlah kontraktor sebagai saksi pada persidangan Nurdin.

"Kalau memungkinkan empat orang sampai enam orang saksi kontraktor yang akan kita hadirkan," kata JPU KPK Andry Lesmana di Makassar, Senin (26/7/2021) lalu.

1. Sebagian kontraktor yang dihadirkan pernah bersaksi di sidang Agung Sucipto

Kantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Andry menjelaskan, beberapa kontraktor yang bakal dihadirkan dalam sidang juga pernah bersaksi untuk terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, yakni Agung Sucipto. Namun dia tidak menyebut secara detail nama-nama saksi yang akan hadir.

"Masih ada yang sama (saksi)," ucapnya.

Terdakwa Nurdin Abdullah diketahui telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada, Kamis, 22 Juli 2021. Gubernur Sulsel nonaktif itu mengikuti sidang virtual di PN Tipikor Makassar dari ruang khusus persidangan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

2. Pengobatan di luar Rutan KPK tunggu persetujuan hakim

default-image.png
Default Image IDN

Selain itu, lanjut Andry, pihaknya juga sementara menunggu keputusan dari majelis hakim mengenai permintaan terdakwa Nurdin Abdullah untuk berobat jalan. Nurdin meminta kepada hakim dan JPU agar diizinkan berobat jalan ke terapis ortopedi sekali sepekan.

Penasihat hukum bahkan telah memberikan hasil rekomendasi dari dokter KPK mengenai sakit yang diderita Nurdin Abdullah.

"Rekomendasinya sudah keluar kita juga sudah (setuju) tinggal tunggu keputusan dari majelisnya nanti seperti apa. Itu yang masih belum bisa kita ketahui," ucap Andry.

3. Terdakwa Nurdin Abdullah sempat minta pindahkan ruangan sidang di Rutan KPK

default-image.png
Default Image IDN

Dalam sidang perdananya, terdakwa Nurdin Abdullah juga sempat meminta kepada JPU KPK agar ruang sidang dipindahkan ke ruangan lain. Ruang sidang di Rutan KPK saat ini menurut Nurdin, kurang layak karena tidak dapat menampung kehadiran sejumlah penasihat hukumnya saat sidang berjalan.

JPU KPK saat itu menanggapi langsung permintaan tersebut dan minta agar terdakwa harus memahami kondisi keterbatasan ruangan saat ini.

"Karena di ruang sidang yang diminta terdakwa di C1 (blok) juga digunakan untuk sidang dengan terdakwa lain dan dengan perkara yang lain," kata JPU KPK M Asri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us