4 Pejabat Tersangka Narkoba Bakal Direhabilitasi, Kasus Tetap Lanjut

Rehabilitasi tidak menggugurkan proses hukum

Makassar, IDN Times - Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar yang jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bakal direhabilitasi. Permohonan mereka dikabulkan tim terpadu.

Soal itu dibenarkan Kepala satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto. Rekomendasi soal rehabilitasi diterima penyidik sejak Rabu, 12 Mei 2021.

"Kemungkinannya (rahabilitasi) di rutan atau lapas," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Tersangka Narkoba, 4 ASN Pemkot Makassar Diberhentikan dari Jabatan

1. Tidak disebutkan alasan rekomendasi rehabilitasi

4 Pejabat Tersangka Narkoba Bakal Direhabilitasi, Kasus Tetap LanjutEmpat pejabat Pemkot Makassar ditangkap karena narkoba/Polrestabes Makassar

Yudi mengatakan, rekomendasi untuk rehabilitasi dikeluarkan tim terpadu berdasarkan hasil asesmen para tersangka. Selain kepolisian, tim terpadu terdiri dari unsur kejaksaan, dokter, psikolog, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Para tersangka dianggap memenuhi syarat pengajuan rehabilitasi sesuai hasil asesmen. Namun Yudi tidak menyebutkan apa pertimbangan atau alasan sehingga pengajuan rehabilitasi disetujui.

2. Tempat dan waktu rehabilitasi belum pasti

4 Pejabat Tersangka Narkoba Bakal Direhabilitasi, Kasus Tetap LanjutKonferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Yudi menyatakan masih akan berkoordinasi kembali dengan tim terpadu untuk menentukan waktu dan tempat rehabilitasi bagi para tersangka. "Karena dalam rekomendasi belum ada jangka waktu," ucapnya. 

Lokasi rehabilitasi juga belum jelas. Tapi kata Yudi, kemungkinan para tersangka ditempatkan di Lapas Narkotika Kelas II Bollangi, Kabupaten Gowa.

3. Polisi tetap ajukan perkara ke pengadilan

4 Pejabat Tersangka Narkoba Bakal Direhabilitasi, Kasus Tetap LanjutKantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yudi menegaskan bahwa rehabilitasi bagi para tersangka tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara para tersangka.

"Pemberkasan masih tetap jalan sampai di pengadilan," katanya. 

Empat pejabat Pemkot Makassar yang tersangka, masing-masing, Asisten I Pemkot Makassar Muhammad Sabri, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Muhammad Yaman, Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Muladi, dan mantan Camat Wajo Syafruddin.

Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Kompak Patungan Beli dan Konsumsi Sabu

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya