4 Pejabat Makassar Terlibat Narkoba Tunggu Keputusan Rehabilitasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar tersangka kasus penyalahgunaan narkoba menjalani asesmen oleh tim gabungan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, Rabu (5/5/2021). Mereka kini menunggu apakah layak menjalani program rehabilitasi atau tidak.
Kepala Bagian Umum BNNP Sulsel Jamaluddin mengatakan, pihaknya bakal menetapkan hasil asesmen dalam waktu dekat.
"Sekalian juga kan nanti kita akan ada telekonfrens dengan pak Kepala BNNP Sulsel untuk memutuskan seperti apa hasilnya. Mungkin hari Jumat ini Insya Allah," kata Jamaluddin saat dihubungi, Rabu malam.
Baca Juga: Empat ASN Pemkot Makassar Tersangka Narkoba Ajukan Rehabilitasi
1. Keputusan rehabilitasi tergantung pendapat pihak-pihak terkait
Empat pejabat Pemkot Makassar menjadi tersangka usai kedapatan dengan barang bukti sabu. Mereka masing-masing Asisten I Pemkot Makassar MS, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY, Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM, dan mantan Camat Wajo S.
Jamaluddin mengatakan, asemsen tersangka melibatkan kepolisian, kejaksaan, tim medis, dan psikolog. Nantinya, masing-masing pihak bakal memaparkan pandangannya sebagai rekomendasi terhadap pengajuan rehabilitasi.
2. Selain tersangka petugas juga periksa barang bukti sabu
Jamaluddin menerangkan, dalam proses assesmen, barang bukti sabu terkait empat tersangka juga diperiksa kembali. Barang bukti berupa dua saset sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 0,9 gram.
Barang bukti ini juga turut jadi pertimbangan dalam pengajuan rehabilitasi. "Jadi semua tergantung dari timnya, lewat hasil pemeriksaannya mereka, termasuk dengan barang bukti segala macam," ucap Jamaluddin.
3. Rehabilitasi tidak menggugurkan proses hukum
Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Trianto menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi tidak akan mempengaruhi proses hukum yang menjerat empat tersangka.
"Tetap nanti prosesnya jalan sampai ke pengadilan," kata Yudi, Selasa, 4 Mei. 2021.
Yudi mengatkan penyidik juga sudah mengirim berkas perkara berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Makassar. Penyidik tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi administrasi.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, 4 Pejabat Pemkot Makassar Jadi Tersangka