3 Pemuda Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Kamar Hotel

4 orang lainnya masih akan diperiksa lebih lanjut

Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, menetapkan tiga orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan mahasiswi EA (23) di dalam kamar hotel. Ketiga pria itu adalah, AF (22), MF atau F (26), MA atau F (25).

"Setelah kami melakukan gelar perkara kami menetapkan (tersangka) tiga orang dari 7 orang yang kami tangkap sebelumnya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis di kantornya, Selasa (22/9/2020).

1. Kejadian diduga direncanakan para tersangka

3 Pemuda Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Kamar HotelPolsek Panakkukang menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi di hotel. IDN Times/Polsek Panakkukang

Empat orang lain yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini adalah, perempuan SN (21) dan tiga pria lainnya, US (21), MI (23) dan MB (25). Iqbal menjelaskan, tersangka diduga merencakan kasus ini sesaat setelah mereka pulang dari tempat hiburan malam di hotel.

Satu di antara tersangka kata Iqbal, bahkan telah berkeluarga. Berdasarkan peran tersangka, kejadian diduga Iqbal telah direncanakan. "Perannya ketiga tersangka ini mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di dalam kamar hotel," ungkap Iqbal.

2. Korban dan para tersangka baru berkenalan di tempat hiburan malam

3 Pemuda Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Kamar HotelPolsek Panakkukang menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi di hotel. IDN Times/Polsek Panakkukang

Lebih lanjut kata Iqbal, korban dan para tersangka saat itu baru berkenalan di tempat hiburan malam di dalam hotel. Saat itu korban dalam keadaan mabuk karena minuman keras. Rekan korban yang masih sadar hendak mengantarnya pulang.

Namun salah satu tersangka membujuk korban agar menginap di dalam kamar yang telah dia sewa di dalam hotel. Peristiwa memilukan itu, kata Iqbal, terjadi pada Minggu, 20 September 2020, dini hari.

"Salah satu tersangka ini di situ sudah memepet korban kemudian setelah sampai di hotel korban disimpan di salah satu kamar, kemudian dilakukan perbuatan itu," ungkap Iqbal.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Mahasiswi di Makassar Diperkosa 6 Pria

3. Polisi masih mengembangkan kasus ini

3 Pemuda Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Kamar HotelAparat Polsek Panakkukang menangkap 7 orang pemuda dalam kasus pelecehan seksual. IDN Times/Polsek Panakkukang

Lebih lanjut kata Iqbal, para tersangka kini masih ditahan di sel tahanan Polsek Panakkukang. Tersangka dijerat dengam Pasal 286 dan 289 KUHPidana tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penyidik, kata Iqbal, masih terus mengembangkan perkara ini. "4 orang ini kita tetapkan sebagai saksi dalam perkara ini, tentunya kita tunggu hasil proses penyidikan lebih lanjut lagi, apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini," imbuh Iqbal.

Baca Juga: Mabuk, Mahasiswi Diperkosa 6 Pria di Hotel Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya