13 Terdakwa Korupsi RS Batua Mulai Disidang 31 Januari 2022

Dua majelis hakim berbeda disiapkan menyidang perkara ini

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar segera menyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua. Kasus itu menyeret 13 orang terdakwa.

Informasi jadwal sidang disampaikan petugas Hubungan Masyarakat PN Makassar, Sibali.

"Sidang perdananya itu nanti hari Senin, tanggal 31 Januari 2022. Itu konfirmasi dari majelisnya (hakim) setelah saya tanyakan kemarin," kata Sibali saat dihubungi IDN Times, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: 9 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar

1. Sidang dibagi jadi dua majelis hakim

13 Terdakwa Korupsi RS Batua Mulai Disidang 31 Januari 2022(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Sibali menerangkan, dua majelis hakim berbeda disiapkan untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi ini. Untuk perkara 05 sampai dengan 11, akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim. Dua hakim anggotanya adalah Farid Hidayat Sopamena dan Yohanes Marthen.

Sementara untuk perkara 12 sampai dengan 17, akan disidangkam oleh majelis hakim yang diketuai Farid Hidayat Sopamena. Dua hakim anggotanya adalah, Muhammad Yusuf Karim dan Yohanes Marthen. Panitera pengganti, masing-masing adalah Fauzan Anshari, Andi Yakop, Widyawati dan Darmawati. Sementara koordinator tim jaksa penuntut umum adalah Adnan Hamzah.

2. Jadwal sidang sudah terdaftar di laman SIPP PN Makassar

13 Terdakwa Korupsi RS Batua Mulai Disidang 31 Januari 2022Kantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jadwal sidang perdana untuk 13 terdakwa juga sudah teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Perkara bernomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN MKS. Surat dilimpahkan oleh Kejari Makassar, Senin, 17 Januari 2022.

Merujuk dalam berkas dakwaan, JPU menggunakan dua dakwaan. Pertama dakwaan primair tentang perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Sembilan jaksa kawal sidang 13 terdakwa

13 Terdakwa Korupsi RS Batua Mulai Disidang 31 Januari 2022Kondisi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, Kecamatan Maggala. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Syamsurezki mengatakan, pihaknya sudah siap menyidangkan perkara untuk 13 terdakwa dalam kasua dugaan korupsi pembangunan RS Batua.

Mereka pun telah menunjuk sejumlah jaksa yang akan mengawal kasus ini. "Enam dari Kejati dan tiga dari Kejari," ungkap Syamsuardi," kata Syamsurezki saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks Kadiskes

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya