Sidang HAM Paniai di Makassar, Hakim Minta Saksi Eks Wakapolres Tegas

Saksi sebut ada anak-anak jadi korban penganiayaan

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM di Paniai, Papua tahun 2014 silan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/10/2022). Sidang kali ini menghadirkan mantan Wakapolres Paniai, Kompol (purn) Hanafi selaku saksi.

Dalam proses sidang ini, Hanafi dicecar pertanyaan majelis hakim soal ketidakjelian kepolisian Polres Paniai, sebelum terjadinya penembakan warga sipil di lapangan Karel Gobai depan Koramil 1705 Enarotali Paniai.

"Katakanlah analisis intelijen Polres bisa itu (menganalisis sebelum kejadian), dan biasa kalau sudah ada kerumunan massa biasanya kepolisian itu kan ada memantau dan tidak tinggal diam, tapi ini kesannya apa ya. Apalagi saudara katakan banyak tidak tahunya," terang majelis hakim.

"Kesannya aparat pengamanan khususnya kepolisian, ya, tidak mau tahu. Terlepaslah dari tadi saudara katakan dilarang karena ada pasukan lain di sana, dan sebagainya. Kesannya apa ya, aparat kepolisian banyak tidak tahunya. Oke tanggal 8 (Desember, 2014) tapi masa iya seterusnya tidak tahu, katakanlah tanggal 9 atau 10," lanjutnya.

1. Majelis hakim minta saksi tegas

Sidang HAM Paniai di Makassar, Hakim Minta Saksi Eks Wakapolres TegasEks Wakapolres Paniai Papua, Kompol (purn) Hanafi saat diperiksa sebagai saksi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Di hadapan saksi Hanafi, majelis hakim meminta agar saksi tegas dalam memberi kesaksiannya, karena hakim menilai saksi banyak mengaku tidak tahu dalam keterangannya.

"Mohon maaf, mestinya tegas dong. Tadi saudara ditanyakan setelah peristiwa ada berapa korban, masa sampai sekarang ini jawabanya korban sekitar tiga atau empat. Tolong bantu majelis untuk mengungkap fakta yang terjadi di Paniai itu seperti apa, majelis tidak tahu. Saksi ini kan sebagai mata dan telinga saat itu," ungkap Hakim.

2. Saksi sebut ada anak-anak jadi korban penganiayaan

Sidang HAM Paniai di Makassar, Hakim Minta Saksi Eks Wakapolres TegasEks Wakapolres Paniai Papua, Kompol (purn) Hanafi menyebitkan anak-anak di Paniai di 2014 jadi korban penganiayaan saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam kesaksian Hanafi, dia memonitor kejadian pada tanggal 7 Desember 2014 di gunung Tanah Merah Paniai. Saat itu dia bersama anggota Polres mengecek lokasi, karena saat itu sudah larut malam, mereka memutuskan kembali.

"Informasi saat itu (7 Desember 2014) dari kepala distrik ada yang lakukan pemukulan memakai pakaian loreng. Setelah itu saya minta agar korban di-BAP tapi kata kepala distrik (Paniai Timur) agar korban pulang dulu, dilanjut pagi (8 Desember)," katanya.

Dalam dakwaan, tanggal 8 Desember itu, massa dari warga sipil sudah mendatangi lapangan Karel Gobai, Paniai tepat depan Koramil 1705 Enarotali. Tidak berselang lama, peristiwa penembakan pun terjadi.

"Tadi saudara saksi mengatakan tanggal 7 (Desember) malam agar anak-anak yang menjadi korban penganiayaan dibawa ke rumah sakit. Apakah tiga atau empat anak yang menjadi korban ini adalah anak-anak asli Papua," tanya majelis hakim ke saksi.

"Iya, mohon ijin hakim, jadi yang antar anak-anak itu ke rumah sakit bukan saya tapi perintah saya mengantarkan. Tetapi korban itu (penganiayaan di gunung tanah merah) asli anak-anak Papua," jawabnya.

3. Jaksa hadirkan juga eks Kapolres Paniai

Sidang HAM Paniai di Makassar, Hakim Minta Saksi Eks Wakapolres TegasTangkapan layar sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua hadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (6/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dari pantauan IDN Times Sulsel, dalam proses persidangan ini, selain saksi eks Wakapolres Paniai, Kompol (purn) Hanafi, pihak Jaksa juga hadirkan eks Kapolres Paniai, AKBP (purn) Daniel T. Prionggo.

Diketahui, saksi pertama diperiksa atau dimintai kesaksiannya dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita. Sidang pun diskorsing sampai pukul 14.00 Wita lalu dilanjutkan pemeriksaan saksi Daniel.

Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawati, dan hakim anggota, Abd. Rahman Karim dan tiga hakim Ad Hoc, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi R. Dewi.

Sementara itu, tim Jaksa yang hadir dari Direktur Pelanggaran HAM Berat, Erryl Prima Putera Agoes, N. Rahmat, Sudardi, Melly Suranta Ginting, S. Yunior Ayatullah, Reinhart Marbun, dan Dody W. L. Silalahi.

Baca Juga: Saksi Polisi di Sidang HAM Paniai Menguntungkan Terdakwa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya