Rasa Jenuh-Tak Bebas, Alasan 3 Santri di Makassar Bakar Sekolah Tahfiz

Tiga santri STQ sudah berulang kali membakar sekolahnya

Makassar, IDN Times - Pihak penyidik Polrestabes Makassar menetapkan tiga orang santri di Sekolah Tahfiz Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI), Kota Makassar, sebagai tersangka kasus kebakaran di sekolahnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan, alasan tiga santri berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17), nekat membakar sekolah karena merasa jenuh dan tidak bebas.

"Motif mereka ini melakukan pembakaran karena jenuh dan dibatasi untuk keluar dari asrama," ungkap Ngajib saat merilis kasus tersebut di markas Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Kamis sore (25/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran terjadi di gedung STQ-MHI Kota Makassar yang berada di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Kamis malam (18/5) lalu, sekitar pukul 20.15 Wita.

1. Tiga santri sudah rencanakan pembakaran

Rasa Jenuh-Tak Bebas, Alasan 3 Santri di Makassar Bakar Sekolah TahfizKabakaran di gedung sekolah Tahfiz Qur'an Makassar di Jl Hertasning. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ngajib menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka mengakui alasan membakar sekolah. Bahkan niat untuk membakar sekolah tahfiz ini sudah lama direncanakan oleh para tersangka agar bisa bebas keluar masuk asrama sekolah.

"Melihat dari hasil pemeriksaan memang sudah sebelumnya itu sudah direncanakan, memang karena ketidakpuasan dan merasa jenuh karena tidak diperbolehkan untuk bisa keluar dari asramanya," terang Kombes Ngajib.

2. Tiga santri STQ sudah berulang kali membakar sekolahnya

Rasa Jenuh-Tak Bebas, Alasan 3 Santri di Makassar Bakar Sekolah TahfizKapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib tunjukan barang bukti kebakaran. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ngajib membeberkan, tiga tersangka ini sudah melakukan upaya pembakaran sebanyak 3 kali selama tahun 2023. Kasus pembakaran pertama terjadi pada 9 April namun gagal dan hal itu tidak diketahui pengelola STQ.

Kasus kedua pada tanggal 17 April, di mana saat itu diduga ketiganya membakar bagian dapur sekolah asrama tapi cepat ditangani oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar. Dan kemudian kasus ketiga tanggal 18 Mei lalu.

"Jadi hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah tempat kejadian perkara itu semua kejadian ada barang buktinya. Barang buktinya ada kursi yang dibakar, kemudian sapu ijuk dan gagangnya dan sebuah korek," jelas Ngajib.

Baca Juga: Kebakaran Sekolah Tahfiz di Makassar, Tidak Ada Korban Jiwa

3. Tiga santri terancam hukuman 12 tahun penjara

Rasa Jenuh-Tak Bebas, Alasan 3 Santri di Makassar Bakar Sekolah TahfizIDN Times/Sukma Shakti

Pihak penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menjerat ketiga santri STQ-MHI Makassar ini dengan pasal berlapis berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik sebelum penetapan tersangka.

"Ketiga tersanfgka kita kenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHPidana dan pasal 55 dan pasal 56 juga pasal 64. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tambah Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan.

Baca Juga: 3 Santri jadi Tersangka Kasus Kebakaran Sekolah Tahfiz Quran Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya