Polisi Tembak Pelaku Teror Busur di Makassar, Lima Orang Buron

Tersangka Pengkor berdalih penyerangan terkait balas dendam

Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pelaku teror busur panah, Minggu dini hari (17/9/2023). Pelaku bernama M. Nur Arafah alias Pengkor ditembak di kaki karena dianggap melawan saat ditangkap di Jalan Veteran.

Pengkor disebut sebagai salah satu pelaku penyerangan busur panah di wilayah Kecamatan Manggala, Jumat pekan lalu. Saat itu dua orang korban tertancap anak panah, salah satunya di bagian dada, yang videonya tersebar di media sosial.

"Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena melawan, padahal dia sudah diberikan peringatan tapi tetap saja," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib saat merilis kasus ini di Mapolrestabes, Minggu.

Baca Juga: Teror Busur Terjadi Lagi, Dada Pemuda di Makassar Tertancap Panah

1. Lima pelaku lain masuk DPO

Polisi Tembak Pelaku Teror Busur di Makassar, Lima Orang BuronKapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ngajib menerangkan, dalam kasus ini ada 6 orang yang diduga terlibat. Pengkor disebut sebagai pelaku utama, menyerang bersama lima orang rekannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam kasus ini ada enam orang terlibat, ini diduga merupakan kelompok pemuda. Dan masih ada lagi lima orang yang kita jadikan DPO. Jadi yang ditangkap pertama ini pelaki utama dan dialah yang melepas busur panah ke korban," terang Ngajib.

2. Tersangka Pengkor sebut penyerangan untuk balas dendam

Polisi Tembak Pelaku Teror Busur di Makassar, Lima Orang BuronPelaku busur, M. Nur Arafah alias Pengkor (20) duduk di kursi roda di RS Bhayangkara Makassar. (Istimewa)

Kepada polisi, Pengkor mengaku menyerang korban dengan busur panah sebagai upaya balas dendam. Dia menyebut pernah diserang oleh korban.

"Karena keterangan ini adalah versi dari tersangka ini, tetapi ini tentunya masih kita dalami lagi motifnya sampai terjadi aksi pembusuran tersebut," ucap Kapolrestabes.

3. Polisi selidiki lebih lanjut motif penyerangan

Polisi Tembak Pelaku Teror Busur di Makassar, Lima Orang BuronMarkas Polrestabes Makassar di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. IDN Times/Dahrul Amri

Kapolrestabes berjanji menyelidiki lebih lanjut kasus teror busur panah. Polisi juga mencari tahu apakah pelaku dan korban terlibat kelompok geng motor tertentu.

Polisi menjerat tersangka Pengkor dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tetang penganiayaan, dan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Karena aksi pelaku mengakibatkan korban luka.

Baca Juga: Nahas, Pemuda di Makassar Tewas Kecelakaan saat Balap Liar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya