Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Perumahan Dosen Makassar

Polisi menyita barang bukti delapan ribu obat daftar G

Makassar, IDN Times - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pengedar obat daftar G alias obat keras yang kerap disalahgunakan. Pelaku berinisial BN ditangkap di Peurmahan Dosen UNM, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu malam (21/9/2022).

Pada penangkapan itu, polisi menyita barang bukti delapan botol putih berisi obat daftar G. Masing-masing botol berisi seribu butir obat. Polisi juga menyita tiga ponsel pelaku.

"BN tinggal di sana (Perum Dosen UNM), dan tim amankan barang bukti 8000 obat daftar G itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada IDN Times, Kamis (22/9/2022).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras golongan psikotropika yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.

Baca Juga: Koalisi Pemantau Soroti Kejanggalan Sidang HAM Paniai di Makassar

1. Polisi ditangkap di teras rumah, obat-obatan disimpan di gudang

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Perumahan Dosen MakassarMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kombes Dodi mengatakan, penangkapan BN atas laporan masyarakat. "Tim lakukan penyelidikan dari jam 1 siang dan nanti jam 6 malam ya si pelaku diamankan," terang Dodi.

Pelaku BN ditangkap di teras rumahnya di Perdos UNM. Saat itu juga tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu dos karton berisi delapan botol obat Daftar G yang disimpan di gudang.

2. BN sudah edarkan dua ribu butir

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Perumahan Dosen MakassarBarang bukti obat Daftar G yang diamankan dari Perdos UNM di Makassar, Rabu (21/9/2022). (Dok.Polda Sulsel)

Saat diinterogasi, BN mengaku membeli obat Daftar G tersebut dari seseorang yang tinggal di Jalan Monginsidi Kota Makassar. BN membeli obat-obat tersebut sejak bulan Desember 2021 dengan harga Rp7 juta.

"Jadi pelaku membeli itu sudah lama, dia membeli obat daftar G sebanyak 10 botol atau 10 ribu butir, dan dia mengaku sudah edarkan sejak dia beli sampai sekarang dan sisanya itu," kata Dodi.

Berdasarkan pengakuan BN, tim Direktorat Reserse Narkoba langsung menyelidiki ke alamat yang dimaksud. Namun saat petugas ke sana, orang yang disebut penjual sudah kabur.

BN dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) Subsidair Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Polda Sulsel tangkap 2.114 orang terkait narkoba sepanjang 2022

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Perumahan Dosen MakassarIlustrasi penangkapan pengedar narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Direktorat Reserse Narkoba merekap hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba dari periode Januari sampai September 2022. Tercatat, ada 1.564 laporan kasus dengan 2.114 tersangka. 

Sementara barang bukti yang disita, antara lain sabu 65 kilogram, ekstasi 3.652 butir, ganja 13 kilogram, obat daftar G 370.184 butir, serta tembakau sintetis sebanyak satu kilogram.

"Data ini berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat kami dan jajaran Reserse Narkona di Polres-Polres yang di daerah Sulsel," kata Kombes Dodi.

Baca Juga: Warga Makassar Tewas Dikeroyok usai Dituduh Pencuri

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya