Polisi Tambah 1 Pasal untuk Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unhas

Virendy tewas usai mengikuti diksar Mapala 09 Teknik Unhas

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Maros menambah satu pasal lagi untuk menjerat dua mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menjadi tersangka kematian juniornya saat mengikuti Diksar Mapala 09 Fakultas Teknik.

"Kita tambah lagi pasal 359 (penganiayaan), kan sebelumnya 351 (kelalaian)," ungkap Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan kepada IDN Times, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, polisi menetapkan dua mahasiswa Unhas, MI dan FT sebagai tersangka atas kasus kelalaian hingga mengakibatkan kematian seorang mahasiswa Fakultas Teknik, Virendy Marjefy.

Virendy tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Tompobulu, Maros, Sabtu pagi, 14 Januari 2023. Tapi kabar itu baru diketahui keluarga pada sore, usai korban dibawa ke Makassar.

1. Penambahan pasal 351 dari foto-foto luka virendy

Polisi Tambah 1 Pasal untuk Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unhastangkapan layar, diduga luka lebam pada bagian tubuh mahasiswa Unhas yang tewas saat mengikuti Diksar 09. (Istimewa)

Salah satu alasan polisi baru menambahkan satu pasal terkait dugaan penganiayaan di pasal 351 berdasarkan foto-foto memar atau lebam yang diserhakan pihak keluarga. Selain itu dari beberapa alasan lain juga.


"Jadi penambahan pasal karena terkait itu juga (foto-foto), makanya kita tetap sangkakan kedua tersangka dengan pasal 351. Kedua tersangka juga kita tidak tahan karena mereka masih kooperatif," terang Ipda Wawan.

2. Tersangka baru dari "petunjuk" jaksa

Polisi Tambah 1 Pasal untuk Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UnhasIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Wawan menjelaskan, pihaknya sudah mengagendakan untuk memeriksa dua tersangka dalam pekan ini. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilengkapi dan kemudian dikirim ke pihak Kejaksaan untuk diteliti.

"Dua orang saja kita periksa, ya tersangka itu, tidak ada orang lain lagi yang kita periksa, saksi lain juga tidak ada. Agendanya hari kamis ini, terkait tersangka baru belum ada, nanti kita lihat lagi," Wawan membeberkan.

3. Keluarga Virendy pertanyakan rekomendasi dari Polda Sulsel

Polisi Tambah 1 Pasal untuk Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unhasalmarhum Virendy Marjefy (lingkaran merah) saat membacakan al kitab saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Kabupaten Maros. (Istimewa)

Sebelumnya, pihak keluarga Virendy ternyata menyoroti keputusan penyidik Polres Maros yang hanya menetapkan dua tersangka, padahal dari rekomendasi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), seharusnya ada 10 orang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan kakak Virendy, Viranda Novia. Pasalnya kata Viranda, informasi penetapan tersangka itu keluarga ketahui sehari setelah ketua Mapala Teknik 09, MI dan ketua panitia Diksar, FT ditetapkan tersangka.

"Selasa (9 Mei) saya tanya kapan gelar perkara? tapi kata penyidik sudah ada dua tersangka setelah gelar kedua hari senin (8 Mei), sebelumnya kami juga dapat informasi rekomendasi Polda 10 orang tersangka," kata Viranda. 

"Rekomendasi itu terkait dugaan tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati, dan dugaan pidana penganiayaan mengakibatkan orang meninggal. Tapi penyidik hanya memakai dugaan kelalaian saja," tambahnya.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Tersangka Kematian Virendy, Unhas Beri Pendampingan Hukum

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya