Polisi segera Tetapkan Tersangka Ketua RT di Makassar Aniaya Ibu-Ibu

Penyidik pakai pasal 351 jerat oknum ketua RT

Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar berjanji segera menetapkan oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, inisial AR sebagai tersangka penganiayaan seorang ibu rumah tangga.

"Minggu ini statusnya (AR) kita tingkatkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Asriani (42), warga Jalan Petta Punggawa lorong 5, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala mengalami tindak penganiayaan oleh AR.

Penganiayaan dilakukan AR terekam kamera CCTV dari salah satu rumah warga lalu viral di media sosial (medsos).

1. Tersangka akan langsung ditahan

Polisi segera Tetapkan Tersangka Ketua RT di Makassar Aniaya Ibu-IbuTangkapan layar hasil rekaman CCTV saat seorang perempuan di Makassar dianiya oknum ketua RT. (Istimewa)

Saat ini status AR masih sebagai terlapor atau saksi dalam catatan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Nantinya, sebelum statusnya dinaikkan sebagai tersangka, tim penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara.

"Jadi sekarang ini yang bersangkutan (AR) statusnya sebagai terlapor atau saksi, dia juga sudah diperiksa tapi sebagai terlapor dan belum kita tahan. Nanti saat tersangka langsung ditahan," tegas AKBP Ridwan.

2. Penyidik pakai pasal 351 jerat oknum ketua RT

Polisi segera Tetapkan Tersangka Ketua RT di Makassar Aniaya Ibu-IbuSuasana depan ruang piket Reskrim Polrestabes Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sementara itu terkait dengan pasal yang akan dipakai penyidik untuk menjerat AR, kata Ridwan, pihaknya akan menggunakan pasal 351 tentang tindak penganiayaan.

"Ya, kita pakai pasal 351 tentang dugaan penganiayaan, nanti kita lihat," singkatnya.

3. Korban tidak ingin cabut laporan

Polisi segera Tetapkan Tersangka Ketua RT di Makassar Aniaya Ibu-IbuAsriani (42), ibu rumah tangga yang dianiaya oknum ketua RT di Makassar. (Istimewa)

Sebelumnya, Asriani bersikeras agar kasus penganiayaan dirinya tetap lanjut hingga ia mendapatkan keadilan. Pasalnya ada pihak yang mulai mendekatinya dan minta agar kasus dan laporan tersebut dicabut.

"Saya ini dianiaya, jelas-jelas saya korban. Makanya saya tetap dalam prinsipku dan kasus terus proses, saya tidak akan cabut (laporan). Saya juga harap kepolisian cepat tangkap dan proses pelaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Asrani warga Jalan Petta Punggawa 5 dianiaya oleh oknum RT setelah korban protes karena tidak mendapat jatah pembagian beras dari pemerintah, Selasa pekan lalu.

Diketahui, kasus penganiayaan ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV di lorong tempat Asriani dianiaya AR itu viral di media sosial (medsos).

Karena dalam video itu, AR mendorong Asriani ke pagar lalu membenturkan bagian tubuh korban secara berulang kali, bahkan leher diikat ke pagar dengan jilbab korban.

Baca Juga: Gegara Beras Bantuan, Ketua RT di Makassar Aniaya Seorang Ibu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya