Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Massa Misterius Serang Pedemo di UNM

Pedemo tolak BBM di Makassar diserang massa bersenjata tajam

Makassar, IDN Times - Aksi penyerangan yang dilakukan sejumlah massa misterius terhadap pengunjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Kota Makassar, pada Senin malam (5/9/2022), masih menjadi perhatian publik.

Salah satu sorotan datang dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar. Mereka menilai, kelompok yang membubarkan unjuk rasa mahasiswa di depan kampus UNM Makassar bisa saja diancam pidana terkait UU Darurat nomor 12 tahun 1952 dan terancam penjara 10 tahun.

"Sebenarnya kalau pihak kepolisian serius, mereka (massa misterius) ini bisa dipidana UU Darurat, mereka bawa sajam (senjata tajam)," terang Direktur LBH Makassar, M. Haedir kepada IDN Times, Kamis (8/9/2022).

Diberitakan IDN Times Sulsel, sekelompok massa misterius menggunakan batu, senjata tajam seperti busur panah, badik, hingga parang dan samurai tiba-tiba menyerang kelompok mahasiswa yang unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) depan kampus UNM Makassar, Jalan AP Pettarani.

1. Sampaikan pendapat depan umum dilindungi UU

Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Massa Misterius Serang Pedemo di UNMMahasiswa masih melakukan demo penolakan kenaikan harga BBM depan kampus UNM Jl AP Pettarani Makassar, Senin (5/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Massa mahasiswa yang sementara demo dan menutup dua lajur Jalan AP Pettarani, diserang massa misterius itu sekitar pukul 20.05 Wita. Akibatnya, terjadi bentrokan setelah mahasiswa dikejar masuk kampus UNM melalui Jalan Raya Pendidikan.

Diketahui, massa misterius ini datang dari arah Jalan Andi Djemma samping Hotel La Macca. Mereka langsung menyerang para mahasiswa dengan menggunakan batu, kayu, dan busur panah. Sambil mengejar juga, beberapa orang dari kelompok penyerang ini memegang pedang samurai.

Sekitar pukul 20.50 Wita, polisi tiba di lokasi bentrok tapi menunggu bantuan personel Brimob Polda Sulsel sebelum mengepung mahasiswa di dalam dan samping kampus. Saat itu, massa misterius yang masih di lokasi, berani memegang dan membawa senjata tajam di depan pihak kepolisian.

Kata Haedir, menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai sebagaimana diatur Undang Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999 ini, bisa jadi alasan polisi untuk menindak massa misterius.

"Seharusnya polisi melakukan tindakan mengamankan serta melakukan tangkap tangan kepada mereka yang membawa sajam, apalagi sudah membubarkan aksi demonstrasi yang dilindungi Undang-Undang dan juga melakukan pengancaman," kata Haedir.

Baca Juga: Polda Sulsel Bantah Polisi Pakai Busur di Demo Mahasiswa UNM

2. LBH: melanggar HAM

Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Massa Misterius Serang Pedemo di UNMLBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Menurut LBH Makassar, tidak adanya tindakan dari kepolisian di lapangan saat mahasiswa diserang massa yang membawa senjata tajam, merupakan salah satu bentuk dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Melanggar HAM, karena ada membiarkan seseorang dan atau kelompok orang yang menghalangi orang lain menikmati haknya berupa menyampaikan pendapat," terang Haedir melalui pesan WhatsApp (WA).

LBH Makassar juga menyoroti sebuah video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan situasi saat bentrokan massa misterius dengan mahasiswa terjadi di UNM, terekam video seseorang di antara barikade polisi diduga melontarkan anak panah dan membidik ke arah mahasiswa.

"Itu (diduga ada orang pakai anak panah di antara barikade polisi) sama, bisa masuk pembiaran, bahkan jika orang itu benar memakai anak panah, maka polisi yang  berada di situ dapat diduga membantu dan melakukan perbuatan pidana, karena membiarkan orang lain masuk ke barikade mereka, itu tindak pidana," jelas Haedir

"Dan itu kalau orang lain yang masuk ke dalam barikade, tapi kalo itu polisi sendiri yang melakukan maka jelas polisi tersebut melakukan tindak pidana. Kepolisian harus mengusut perkara ini," tambahnya lagi.

Baca Juga: Demo BBM di Makassar, Demonstran Dibubarkan Paksa Massa Bawa Panah 

3. Respons Polisi soal massa misterius dan video viral

Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Massa Misterius Serang Pedemo di UNMIlustrasi busur dan anak panah. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar berjanji akan menyelidiki massa misterius yang menyerang mahasiswa saat demo di Jalan AP Pettarani, tepat depan kampus UNM Makassar.

"Kelompok ini (massa misterius) didalami, kita didalami (diselidiki)," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trully Simanjuntak kepada IDN Times Sulsel, Selasa malam (6/9/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, terkait video viral yang menyebutkan ada orang di antara barikade polisi memakai busur panah itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Tidak ada anggota pengamanan yang memakai busur ketapel di saat menghalau bentrokan masa dan mahasiswa di UNM. Bahkan temukan ada sebuah ketapel oleh anggota (Polisi), lalu diamankan sebagai barang bukti," terang Kombes Pol Komang.

Baca Juga: Polisi Selidiki Massa Misterius Bawa Panah saat Bentrok di UNM

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya