Penjelasan Gerindra soal Prabowo Digugat Kader di Sulsel

Kader Gerindra Pangkep menggugat usai dipecat

Makassar, IDN Times - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerindra Sulawesi Selatan angkat bicara soal gugatan hukum yang dilayangkan kader di daerahnya terhadap Ketua Umum Prabowo Subianto. Prabowo digugat seorang kader DPC Gerindra Pangkep, yang juga anggota DPRD setempat.

Sekretaris DPD Gerindra Sulsel Darmawangsyah Muin mengatakan, gugatan itu wajar dan normal. Dia menyebut gugatan dilayangkan oleh kader yang mendapatkan sanksi dari Ketua Umum.

"Adapun gugatan ke pengadilan adalah hal yang lumrah dilakukan oleh anggota yang apabila diberi sanksi yang dilakukan," kata Darmawangsyah kepada IDN Times lewat WhatsApp, Selasa malam (6/6/2023).

Baca Juga: Digugat Kader Gerindra Pangkep, Prabowo Subianto Tak Hadiri Sidang

1. Kader DPC Gerindra Pangkep menggugat usai dipecat

Penjelasan Gerindra soal Prabowo Digugat Kader di SulselSekertaris DPD Partai Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin (tengah). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Darmawangsyah mengatakan, Ramli menggugat ke Pengadilan Negeri Pangkep usai dipecat oleh DPC Gerindra setempat. Saat ini Ramli masih duduk di kursi DPRD Pangkep.

Terkait pemecatan Ramli, Darmawangsyah menyebut itu adalah usulan dari kader. "Itu (pemecatan) karena ada usulan dari DPC Gerindra Pangkep. Untuk informasi selengkapnya silahkan konfirmasi ke DPC Pangkep," ucapnya.

2. Gugatan hukum diserahkan kepada DPC

Penjelasan Gerindra soal Prabowo Digugat Kader di SulselPartai Gerindra (gerindra.id)

Selain itu, Partai Gerindra Sulsel seperti tidak mau ambil pusing dengan gugatan itu. Mereka juga enggan menyiapkan tim pengacara untuk menghadapi gugatan.

"(Pengacara) DPC Partai Gerindra Pangkep yang siapkan, karena itu Kabupaten, bukan Provinsi," kata Darmawangsyah.

3. Sidang perdana tidak dihadiri 3 tergugat

Penjelasan Gerindra soal Prabowo Digugat Kader di SulselSidang perdana kader Gerindra Pangkep gugat ketua umum Gerindra, Prabowo Subianto di Pengadilan. (Istimewa)

Sidang gugatan kader Gerindra sedianya digelar di PN Pangkep, Senin (5/6/2023). Namun agenda itu urung karena tiga tergugat tidak hadir.

"Sidang perdananya kemarin, agenda mediasi tapi tidak bisa dilanjutkan karena satu tergugat yang hadir," kata kuasa hukum penggugat, Firmansyah kepada IDN Times Sulsel, Selasa (6/6).

Satu tergugat yang hadir adalah ketua DPC Gerindra Pangkep, Kamrusamad, itu pun diwakili oleh kuasa hukumnya. Tiga tergugat lainnya, masing-masing, Prabowo Subianto selaku ketua umum Gerindra. Kemudian, ketua Majelis Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, dan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerindra Sulsel, Andi Irwan Aras.

"Makanya sidang kemarin ditunda, ketua majelis hakim menunda sidang mediasi kemarin dan memberikan kesempatan kepada para pihak atau tergugat untuk hadir nanti," ungkap Firmansyah.

Baca Juga: Survei: Jika Anies Batal Nyapres, Prabowo Kalahkan Ganjar di 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya