KLHK Anggap 4 Perkara Kejahatan Hutan di PN Makassar Bersejarah

KLHK harap pelaku dihukum berat

Makassar, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan beberapa tahun belakangan ada ribuan operasi pengamanan lingkungan dan kehutanan yang ditangani.

Hal itu diungkap Rasio Ridho Sani saat ekspos kasus pengangkutan kayu ilegal asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022).

"Dalam beberapa tahun ini tim Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1810 operasi dan ada 1210 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk illegal logging telah dibawa ke pengadilan," kata Rasio kepada wartawan.

Salah satu yang masuk operasi penyidik Gakkum KLHK di wilayah Sulawesi, adalah pengungkapan dan proses hukum kasus kayu merbau ilegal asal Papua yang menyeret enam orang tersangka ke Pengadilan Negeri Kota Makassar.

1. Empat kasus di Makassar disebut bersejarah

KLHK Anggap 4 Perkara Kejahatan Hutan di PN Makassar BersejarahDirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani (tengah)saat ekspos barang bukti kayu Merbau ilegal asal Papua di Rupbesan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kata Rasio, operasi penindakan Gakkum KLHK wilayah Sulawesi itu, telah menyeret empat orang yang diputuskan sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Empat terpidana masing-masing, Daniel Garden selaku Direktur CV Mansinam Global Mandiri, Dedi Tandean sebagai Direktur CV Edom Ariha Jaya, Tonny Sahetapi sebagai Direktur PT Rajawali Forestry, dan Budi Antoro selaku Kuasa dari Direktur PT Harangan Bagot.

"Empat orang ini sudah terpidana karena sudah berkekuatan hukum tetap, ini yang pertama kali dilakukan di indonesia. Inilah sejarah dalam penegakan hukum dalam pengamanan lingkungan hidup dan juga kejahatan hutan kayu," ungkap Rasio.

2. KLHK harap pelaku dihukum berat

KLHK Anggap 4 Perkara Kejahatan Hutan di PN Makassar BersejarahDirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat ekspos barang bukti kayu Merbau ilegal asal Papua di Rupbesan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Selain keempat terpidana dalam perkara kayu ilegal tersebut, kata Rasio, Tim Gakkum KLHK juga telah menindak pelaku illegal logging di Surabaya, Jawa Timur.

Pada kasus di Surabaya, kata Rasio, ada delapan perkara yang sudah berkeputusan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan setempat.

Termasuk terpidana Daniel Garden dari Direktur CV Mansinam Global Mandiri dan CV Masinam Global Mandiri dengan barang bukti kayu jenis merbau sebanyak 1.098 m3 yang juga terpidana di Makassar.

Lalu, terpidana perorangan yaitu Dedi Tandean, Direktur CV Edom Ariha Jaya, dengan barang bukti kayu jenis merbau sebanyak 496,2 m3.

Kemudian, PT Rajawali Papua Foresta dengan barang bukti kayu jenis merbau sebanyak 465,5 m3, dengan terpidana atas nama Budi Setiawan alias Mingho, dengan barang bukti 2.900 m3 jenis kayu merbau.

"Kami pun berharap para pelaku dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera," tegas Rasio.

Baca Juga: Legislator DPRD Soppeng Ditetapkan Tersangka Pembalakan Hutan Lindung

3. Barang bukti 57 kontainer

KLHK Anggap 4 Perkara Kejahatan Hutan di PN Makassar BersejarahDua petugas Ditjen Gakkum KLHK saat menjaga barang bukti kayu ilegal asal Papua di Rupbasan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Untuk kasus di Makassar, Rasio menjelaskan, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melimpahkan dua perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar.

Pelimpahan dan penyerahan barang bukti kayu merbau ilegal milik dua tersangka segera disidangkan setelah dinyatakan lengkap pada 19 Juni 2022.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL, dan Polda Sulawesi Selatan di Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar pada tanggal 5 Januari 2019.

Saat itu, tim gabungan menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang melakukan bongkar muat kontainer di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta. Petugas pun menemukan ada 57 kontainer berisi kayu merbau asal Papua di dalam lambung kapal tersebut.

Rasio menyebutkan, kasus pertama menyeret tersangka atas nama Sutarmi sebagai Direktur CV Rizki Mandiri Timber dengan barang bukti 597 m3 kayu merbau ilegal.

Lalu, kasus kedua atas nama tersangka Toto Salehudin sebagai Direktur CV Mevan Jaya yang memiliki barang bukti sebanyak 59,96 m3 kayu merbau ilegal asal Papua.

"Kita serahkan barang bukti kayu namun kedua tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena belum kita tahu keberadaannya," jelas Rasio kepada wartawan saat melihat barang buktinya.

Sebelumnya, kata Rasio, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka tapi tidak digubris, sehingga penyidik menerbitkan surat DPO.

Termasuk juga mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial. Tetapi tetap saja kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehudin tidak hadir.

Diketahui, Sutarmi beralamat di Jl Pasir Sentani, Desa Sentani, Kota Sentani, Jayapura, Papua. Sementara Toto beralamat di Jl Raya Sarmi, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Jayapura, Papua.

Oleh karena itu lanjut Rasio, penyidik Gakkum KLHK pun berkoordinasi dengan Kejati untuk mendorong dilakukan proses penegakan hukum peradilan In Absentia.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang Undang (UU) No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. 

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio secara tegas mengatakan KLHK berkomitmen tegas menindak kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

"Mereka ini mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara, mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem lingkungan. Kami tidak akan berhenti mendorong proses penegakan hukum In Absentia ini," tambah Rasio.

Baca Juga: KLHK Serahkan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal ke Kejaksaan Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya