Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi, Agen di Makassar Bingung

Beli minyak goreng wajib lewat PeduliLindungi?

Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mengenai sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun merespons dengan mengadakan sosialisasi ke puluhan unit usaha tentang bagaimana cara melakukan transaksi dengan aplikasi.

"Ini baru dalam proses sosialisasi melalui media," kata Kepala Dinas Perindustrian Sulawesi Selatan, Ahmadi Akil kepada IDN Times Sulsel, Sabtu (2/7/2022) malam.

Proses sosialisasi menurut Ahmadi Akil, setelah adanya instruksi langsung pihak Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu terkat kebijakan transaksi itu.

1. Sosialisasi lewat aplikasi Simirah

Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi, Agen di Makassar BingungIlustrasi aplikasi-aplikasi mobile. (Pixabay.com/JESHOOTS-com)

Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI) Dinas Perindustrian Sulawesi Selatan, Meyke Najamuddin akui, puluhan unit usaha telah ikut sosialisasi.

"Penjual yang terdaftar di aplikasi Simirah untuk wilayah Makassar sudah sekitar 20 unit usaha tahu, ini akan dinaikkan terus," kata Meyke kepada IDN Times.

Lanjut Meyke, 20 unit usaha yang masuk dalam aplikasi Simirah itu juga akan tahu bagaimana menggunakan aplikasi di saat penjualan dengan aplikasi Peduli Lindungi.

"Saat ini memang belum ada diberlakukan (pakai PeduliLindungi), masih dalam taraf disosialisasikan sesuai dengan intruksi yang telah kami terima itu," ujar Meyke.

"Terkait hal itu juga sebagian industri yang sudah terdaftar pada apliaksi Simirah yang tahu itu, untuk kejelasannya kami lagi menyiapkan tim pengawasan bersinergi dengan beberapa OPD terkait," tambahnya.

Aplikasi Simirah adalah sistem informasi soal minyak goreng curah, khusus dibuat Kementerian Perindustrian untuk memantau dan mengendalikan arah distribusi minyak.

Lalu apa respons masyarakat dan pelaku usaha atau pedagang minyak goreng curah di Makassar. Apakah mereka akan merasa "aneh" saat membeli minyak goreng curah?

2. Agen minyak goreng bingung

Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi, Agen di Makassar Bingungilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Salah satu pedagang minyak goreng curah di Pasar Terong Kota Makassar, Hj. Ria (49) terlihat bingung saat ditanya soal kebijakan pemerintah terkait transaksi memakai aplikasi.

"Maksudnya bagaimana, saya tidak tahu, tanya anak saya dia mahasiswa tahu itu (PeduliLindungi)," kata Hj Ria saat ditemui IDN Times di kiosnya di Jalan Masjid Raya.

Rezky, anak pemilik toko kelontong yang juga agen resmi penjual minyak goreng curah itu menilai, tidak nyambung orang mau beli dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Tidak nyambung saja, lihat itu pembeli yang datang di pasar orang tua semua itu bukan mahasiswa atau pelajar yang rela mau antri pakai aplikasi," ungkap Rezky.

"Bisa kan ditebak orang tua yang membeli minyak goreng terus buka-buka aplikasi itu, bisa jadi antri. Mamaku saja tadi ditanyai soal itu (aplikasi) bingung kan," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Terduga Penimbun Ratusan Dus Minyak Goreng di Makassar

3. Pembeli pakai KTP masih bingung

Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi, Agen di Makassar BingungIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selama ini kata Rezky, selama ini saja tokonya menjual minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter dan dibatasi 2 liter per orang, masih ditemukan pembeli kebingungan.

"Kita pakai KTP (kartu tanda penduduk) saja masih ada itu pembeli yang bingung apalagi pakai aplikasi, dia bingung tidak tahu taruh KTP-nya di mana terpaksa itu pembeli tidak jadi ambil minyak," ujarnya.

Bagi Rezky, saat ini sistem beli minyak goreng curah dengan menunjukan KTP itu masih efektif karena mereka sebagai agen bisa mengontrol yang membeli hari itu.

"Kalau pakai KTP masih bagus, karena ini kan jadi data juga untuk kami nantinya itu (data pembeli) nanti dibawa saat kita mau ambil minyak ke agen besar," jelas Rezky.

Diketahui, agen-agen resmi yang melayani pembeli minyak curah untuk rumahan dan penjual gorengan seperti di toko Hj Ria ini, membatasi pembeli dengan bukti KTP.

Terpampang jelas depan toko milik Hj Ria itu tergantung tulisan agen resmi, menjual minyak goreng curah dari hari Rp14 ribu per liter hingga Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: 40.289 KPM di Makassar Tercatat sebagai Penerima BLT Minyak Goreng

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya