Gubernur Sulsel Larang Ada Pungutan PKL di GOR Sudiang

Pedagang diminta jaga kebersihan

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menegaskan bahwa Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang merupakan aset milik negara. Oleh karena itu, dia melarang pungutan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar GOR.

Hal itu disampaikannya saat meninjau GOR Sudiang di Jalan Pajjaiyyang No 73, Minggu (3/11). "Tidak boleh ada pungutan lagi. Ini tanah negara dan kalau dipungut siapa yang pungut dan dia pertanggungjawabkan kepada siapa?" jelas Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Tetapkan Upah Minimum 2020  

1. Pedagang sambut dengan suka cita

Gubernur Sulsel Larang Ada Pungutan PKL di GOR SudiangHumas Pemprov Sulsel

Mendengar penjelasan Nurdin, puluhan PKL yang tengah berjualan pun terlihat bersuka cita. Mereka adalah PKL yang sehari-harinya memanfaatkan kompleks GOR Sudiang untuk berjualan.

"Hidup gubernur. Ini baru gubernur. Perhatikan masyarakat kecil," demikian teriakan PKL yang mengelilingi Nurdin.

2. Pedagang diminta jaga kebersihan

Gubernur Sulsel Larang Ada Pungutan PKL di GOR SudiangHumas Pemprov Sulsel

Meski begitu, Nurdin meminta kepada setiap pedagang di kompleks GOR Sudiang untuk menjaga kebersihan di lapak masing-masing.

Menurutnya, hal ini juga sekaligus  sebagai kompensasi dari tidak adanya pungutan. 

 "Kalau ada yang kotor, tidak boleh menjual lagi," tegasnya.

3. Pedagang bebas berjualan sebelum penataan GOR Sudiang

Gubernur Sulsel Larang Ada Pungutan PKL di GOR SudiangHumas Pemprov Sulsel

Selain itu, Nurdin juga memberi kebebasan kepada para pedagang untuk tetap melanjutkan kegiatan jual beli sebelum pihak pemprov melakukan penataan terhadap GOR Sudiang.

Pemprov sendiri, kata Nurdin, akan mengucurkan anggaran besar untuk penataan dan pengembangan kawasan GOR Sudiang agar tidak lagi terlihat kumuh sehingga nyaman dikunjungi masyarakat. 

"Silakan tetap jual sambil menunggu kios yang dibangun pemerintah. Nanti ada tempat khusus untuk jualan," kata dia. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya