Perketat PPKM Mikro di Makassar, Danny Buka Opsi Lockdown Tempat Usaha

Danny Pomanto bakal tutup tempat usaha pada malam tertentu

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan, daerahnya akan mengikuti instruksi Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, terkait penebalan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro.

Menurut Danny Pomanto, meski kasus COVID-19 di Makassar tergolong terkendali, namun pihaknya tidak ingin lengah. Aturan ketat mengenai pembatasan di tempat keramaian tetap harus diberlakukan.

"Kalau itu perintah negara dan itu seragam, tentunya kita harus ikut. Walaupun di Makassar kemarin kan (kasus) 12, 40, 12. Jadi relatif terkendali," katanya, Selasa (22/6/2021).

1. Pemkot Makassar sudah menerapkan PPKM mikro

Perketat PPKM Mikro di Makassar, Danny Buka Opsi Lockdown Tempat UsahaIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sejauh ini, Pemerintah Kota Makassar juga sementara menerapkan aturan PPKM mikro. Salah satu yang diatur yaitu setiap tempat usaha seperti mal wajib menerapkan protokol kesehatan dan hanya diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 WITA.

Namun, pada pengetatan aturan PPKM yang disebutkan Airlangga, jam operasional mal, khususnya di zona merah dibatasi hingga pukul 20.00.

"Sekarang muncul PPKM mikro sampai jam 8. Kita tidak bisa, kita harus ikut walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik tapi kan kita harus taat kepada aturan pemerintah pusat," kata Danny.

2. Opsi lockdown tempat usaha malam hari jika kasus harian capai 50

Perketat PPKM Mikro di Makassar, Danny Buka Opsi Lockdown Tempat UsahaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Danny juga mengaku tidak akan segan membuat kebijakan progresif untuk menekan laju penularan COVID-19. Apalagi jika angka kasus harian menembus angka 50 kasus per hari.

Dalam sepekan terakhir, kasus tertinggi di Kota Makassar mencapai 40 kasus pada 16 Juni 2021. Jika menembus angka 50 kasus, maka Danny bakal meniadakan seluruh aktivitas usaha pada hari Minggu.

"Di antaranya, saya bisa lockdown malam saja, malam Minggu, dan malam Sabtu. Bukan lockdown jam malam tapi lockdown tempat usaha, tempat perkawinan tidak ada kalau malam. Tidak ada acara kalau malam. Kalau siang silakan tapi prokes ketat," kata Danny.

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

3. Aturan baru PPKM mikro

Perketat PPKM Mikro di Makassar, Danny Buka Opsi Lockdown Tempat UsahaIlustrasi PPKM. Dok. IDN Times/bt

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa pemerintah tetap mengambil kebijakan PPKM mikro dan memperkuat implementasi di lapangan.

“Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan,” kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2021).

Berikut beberapa aturan yang telah diputuskan pemerintah guna mendukung pengetatan PPKM.

1. Jam operasional mal dan tempat makan di zona merah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung yang hadir juga dibatasi hingga 25 persen. Selebihnya, masyarakat diperbolehkan melakukan take away atau bawa pulang makanan sesuai jam operasional.

2. Masyarakat yang berada di zona merah harus melaksanakan ibadah di rumah.

3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ikut andil secara khusus dalam penanganan COVID-19 bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, hingga anak-anak.

4. Sekolah di zona merah harus melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.

5. Perusahaan, kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD di zona merah harus terapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

6. Industri pelayanan publik dan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dan diterapkan pengaturan jam operasional.

7. Di acara atau hajatan masyarakat tidak boleh ada kegiatan makan di tempat. Makanan harus dibawa pulang. Kapasitas yang hadir juga dibatasi hingga 25 persen.

8. Tempat wisata di zona merah ditutup sementara selama dua pekan.

9. Kegiatan seminar atau rapat di zona merah harus dilakukan secara daring.

10. Kegiatan seni dan budaya ditiadakan. Tempat seni dan budaya ditutup sementara.

11. Kapasitas dan jam operasional transportasi publik harus kembali diatur pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Ini Aturan PPKM Mikro di Makassar bagi Tempat Usaha

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya