Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengawasan di RS Diperketat Usai Penjaminan Jenazah COVID-19

Pengawasan di RS Diperketat Usai Penjaminan Jenazah COVID-19
Jenazah pasien terkait COVID-19 di RSUD Daya Makassar. Dok. IDN Times

Makassar, IDN Times - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Makassar mengklaim pengawasan di rumah sakit kini lebih ketat. Kejadian penjaminan jenazah pasien COVID-19 agar tidak ditangani sesuai protokol, diharapkan tidak akan terulang lagi.

Diketahui, pada pekan lalu Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim menjadi penjamin atas jenazah pasien yang dibawa pulang dari RSUD Daya. Jenazah tidak ditangani dengan protokol COVID-19, padahal belakangan hasil tes swab menyatakan positif.

"Itu diperketat semua. Tidak ada lagi, cukup RS Daya saja. Tentu lebih ketat pengawasannya dan tentu kita tidak mau hal seperti ini terulang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Ismail Hajiali saat dihubungi IDN Times, Rabu (1/7).

1. Pihak rumah sakit disebut kurang berkoordinasi

Peninjauan RSUD Daya Kota Makassar, Senin (13/4). Humas Pemprov Sulsel
Peninjauan RSUD Daya Kota Makassar, Senin (13/4). Humas Pemprov Sulsel

Ismail menyoroti tindakan pihak rumah sakit yang membiarkan jenazah COVID-19 dibawa pulang oleh keluarga. Menurut dia, kejadian itu akibat kurangnya koordinasi.

Seharusnya, kata Ismail, pihak rumah sakit segera melaporkan ke Gugus Tugas jika ada kejadian seperti itu. Pihak rumah sakit harus menjelaskan bahwa penanganan jenazah pasien PDP tetap harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, sekalipun yang menjamin adalah seorang anggota dewan.

"Kenapa bisa ada orang datang tanpa mengkoordinasikan. Karena kan kalau pemakaman itu langsung ditangani oleh Gugus Tugas provinsi," ujar Ismail.

2. Gugus tugas langsung melakukan tracing usai kejadian

Ilustrasi rapid test (IDN Times/Dokumen)
Ilustrasi rapid test (IDN Times/Dokumen)

Jenazah PDP berinisial CR (49) tersebut telah dimakamkan di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Sebelum dimakamkan, jenazah ditangani dengan prosedur umum, yakni dimandikan lalu disalatkan secara berjemaah di masjid.

Ismail mengatakan, usai kejadian, pihaknya langsung melakukan penelusuran kontak di lokasi terhadap keluarga jenazah. Apalagi banyak orang yang terlibat pada prosesi pemakaman.

"Kemarin itu langsung mengadakan tracing di lokasi, terutama di lingkungan rumah almarhum karena dibawa pulang," kata Ismail.

3. Berujung pada pencopotan Dirut RS Daya

Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar
Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Kejadian membawa pulang jenazah setelah ada jaminan dari anggota DPRD Makassar ini akhirnya berujung pada pencopotan Direktur Utama RS Daya. Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin secara resmi menonaktifkan dr Ardin Sani dan menunjuk drg Hasni selalu pelaksana harian.

"Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang. Di mana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemik COVID-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," kata Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVOD-19 Makassar, Sabri dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (30/6/2020).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Menteri LH: Sampah Laut Jadi PR Nasional, Baru 25 Persen Bisa Dikelola

05 Apr 2026, 05:10 WIBNews