Unhas Bakal Punya Pusat Studi Kepolisian, Ini Fungsinya

- Unhas dan Polda Sulsel menyiapkan peluncuran Pusat Studi Kepolisian di Fakultas Hukum Unhas yang akan diresmikan Kapolri, berfokus pada pelatihan, riset, dan kebijakan berbasis bukti.
- Pusat studi ini melibatkan lintas fakultas serta memperkuat kolaborasi dengan institusi hukum seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mendukung pendidikan lanjutan bagi aparat penegak hukum.
- Rektor Unhas menekankan pentingnya riset multidisipliner menghadapi ancaman kejahatan digital yang makin kompleks, sementara Kapolda Sulsel berharap pusat studi memberi kontribusi nyata lewat rekomendasi akademik.
Makassar, IDN Times - Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Polda Sulawesi Selatan menuntaskan persiapan peluncuran Pusat Studi Kepolisian di Fakultas Hukum Unhas. Pusat studi ini dijadwalkan akan diresmikan langsung oleh Kapolri dalam waktu dekat.
Kesiapan peluncuran ditandai melalui peninjauan yang dirangkaikan dengan pertemuan antara Rektor Unhas dan jajaran Polda Sulsel pada Rabu (1/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi memaparkan dasar hukum, tujuan, hingga struktur Pusat Studi Kepolisian.
1. Usung tiga pilar utama: pelatihan, riset, dan kebijakan

Dalam siaran pers Unhas dijelaskan, secara konseptual, pusat studi ini mengusung tiga pilar utama, yakni pengembangan kapasitas, produksi pengetahuan, dan translasi kebijakan. Program pelatihan difokuskan pada peningkatan kompetensi personel kepolisian, khususnya dalam etika profesi, komunikasi publik, dan manajemen konflik.
Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan riset akademik dengan praktik kepolisian. Kehadirannya diharapkan mampu menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan kejahatan berbasis digital.
Selain itu, pendekatan berbasis bukti (evidence-based policing) menjadi inti melalui kolaborasi riset antara akademisi dan praktisi kepolisian. Data empiris yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan yang lebih presisi dalam menangani isu seperti kejahatan siber hingga keamanan berbasis komunitas.
2. Libatkan lintas fakultas dan perkuat kolaborasi institusi

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, menjelaskan bahwa Pusat Studi Kepolisian dirancang dengan melibatkan berbagai fakultas yang relevan. Pendekatan lintas disiplin ini diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam merumuskan solusi atas persoalan keamanan.
Di bawah kepemimpinannya, Fakultas Hukum Unhas juga terus memperkuat kolaborasi dengan institusi penegak hukum. Salah satunya melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bersama Polda Sulsel, serta penyelenggaraan kelas afirmasi jenjang S2 dan S3 bagi anggota kepolisian.
Tak hanya itu, kerja sama juga terjalin dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung. Melalui kolaborasi tersebut, jaksa yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) diberi kesempatan melanjutkan studi S2 di Unhas dengan masa studi yang dapat ditempuh dalam waktu satu tahun.
3. Rektor soroti ancaman siber kian kompleks

Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, menyoroti bahwa ancaman kejahatan, khususnya di ruang digital, berkembang sangat cepat dan membutuhkan respons multidisipliner. Menurutnya, pendekatan berbasis riset menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi dinamika tersebut.
“Fenomena kejahatan hari ini berkembang sangat cepat, terutama di ruang digital. Karena itu, pendekatan berbasis riset dan kolaborasi lintas disiplin menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan apresiasi atas dukungan Unhas sebagai mitra strategis. Ia berharap Pusat Studi Kepolisian dapat memberikan kontribusi nyata melalui rekomendasi akademik dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.
Keberadaan pusat studi ini juga diperkuat dengan struktur yang melibatkan akademisi lintas bidang dan praktisi kepolisian. Divisi seperti riset dan publikasi, advokasi, hingga pengabdian masyarakat diharapkan mampu menjembatani produksi pengetahuan dengan implementasi kebijakan.


















