Pengelolaan Sampah Belum Optimal, TPA Antang Kena Sanksi Administratif

- Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif kepada TPA Antang Makassar dan memberi waktu 180 hari untuk melakukan pembenahan total agar terhindar dari penutupan.
- Luas area TPA meningkat hingga lebih dari 20 hektare, sementara pengelola dikejar target menunjukkan hasil perbaikan dalam 30 hari pertama sesuai instruksi kementerian.
- Keterbatasan alat berat menyebabkan antrean truk sampah dan memperlambat proses bongkar muat, sehingga pengelola harus bekerja siang malam demi memenuhi target pembenahan.
Makassar, IDN Times - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang di Kecamatan Manggala, Makassar, menghadapi ancaman sanksi serius dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pengelola TPA diberi waktu sekitar 180 hari untuk pembenahan menyeluruh, jika tidak, maka berpotensi ditutup.
Kepala UPT TPA Antang, Nasrun, mengungkapkan sanksi administrasi tersebut menjadi peringatan keras atas kondisi pengelolaan sampah di lokasi yang dinilai belum optimal. Saat ini, berbagai upaya pembenahan tengah dipercepat untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.
"Ini sekarang kita sudah kena sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Makanya kita dikasih tenggang waktu kurang lebih 180 hari untuk pembenahan secara total," kata Nasrun saat ditemui di kantornya, Kamis (2/4/2026).
1. Pembenahan dikejar target cepat

Di tengah tekanan tersebut, luas kawasan TPA Antang yang tertimbun sampah juga terus bertambah. Awalnya sekitar 16,8 hektare, kini telah berkembang menjadi lebih dari 20 hektare seiring meningkatnya volume sampah yang masuk setiap hari.
Pengelola juga dikejar target cepat pembenahan. Dalam 30 hari pertama, mereka diminta sudah menunjukkan hasil perbaikan di lapangan. Kondisi ini membuat aktivitas alat berat di kawasan TPA meningkat signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
"Jadi kita lihat itu kiri kanan banyak alat berat. Karena apa yang diperintahkan oleh kementerian, dalam 30 hari ini sudah ada hasil yang diperlihatkan," katanya.
2. Keterbatasan alat berat picu antrean truk

Namun, persoalan utama di lapangan masih berkutat pada keterbatasan alat berat. Kondisi ini menjadi pemicu antrean panjang truk sampah yang kerap terjadi di area TPA.
Nasrun mengakui antrean panjang truk hingga menyebabkan kemacetan terjadi akibat keterbatasan alat berat. Dia menyebut hanya sekitar 5 unit alat berat yang rutin dioperasikan dari 8 unit, sementara unit lainnya kerap mengalami kerusakan.
"Kalau melihat kondisi volume sampah dan lahan yang tersedia, seharusnya TPA ini minimal memiliki 12 unit alat berat baru, supaya tidak terus bergantung pada alat yang sama yang digunakan selama 24 jam," kata Nasrun.
3. Risiko penutupan jika pembenahan tak tercapai

Keterbatasan alat tersebut membuat proses bongkar muat berjalan lambat, sementara jumlah truk yang datang terus meningkat. Pengelola pun harus mengoperasikan alat berat siang dan malam, yang berdampak pada tingginya risiko kerusakan.
Selain itu, pengelola TPA juga berupaya mengatasi persoalan yang selama ini dikeluhkan warga, seperti kondisi kawasan yang semrawut dan antrean kendaraan yang mengganggu akses jalan. Pembenahan berlangsung secara bertahap sambil tetap menjaga operasional TPA yang berlangsung 24 jam.
Nasrun mengakui pembenahan harus segera menunjukkan hasil sesuai target. Jika tidak, maka risiko penutupan TPA menjadi ancaman nyata.
"TPA sekarang sudah kena sanksi administrasi. Jadi kalau kami dengan teman-teman OPD lain tidak bergerak secepatnya, bisa saja TPA Tamangapa ditutup," kata Nasrun.


















