Pemkot Makassar Ajukan Ulang Proyek Jembatan Barombong ke Pusat

Tidak terealisasi tahun 2022

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar akan kembali mengajukan ulang dokumen perencanaan untuk pembangunan Jembatan Barombong. Pemkot akan mengajukan proposal ke pemerintah pusat untuk mendapatkan anggaran.

"Sampai saat ini dokumen perencanaannya ada di Dinas PU, kalau dokumen perencanaannya selesai kita serahkan ke Kementerian PUPR, dikirim ulang kembali," kata Kepala Bappeda Kota Makassar, Helmy Budiman, Jumat (17/3/2023).

Pemkot Makassar berencana membangun ulang Jembatan Barombong karena kemacetan lalu lintas di sana. Lebar jembatan yang terletak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate itu, tak mampu menampung padatnya kendaraan yang melintas, terutama pada pagi dan sore hari.

1. Diajukan sejak tahun 2022

Pemkot Makassar Ajukan Ulang Proyek Jembatan Barombong ke PusatKepala Bappeda Kota Makassar Helmy Budiman. IDN Times/Asrhawi Muin

Rencana pembangunan ulang Jembatan Berombong telah diajukan ke Kementerian PUPR sejak Juli tahun 2022 lalu. Namun belum ada realisasi lantaran terkendala masalah administrasi.

Kendala administrasi itu juga berujung pada gagal lelang DED. Karena itu, Pemkot kembali membenahi dokumen-dokumen perencanaan.

"Dokumen perencanaan belum selesai yang akan dikirim ulang," kata Helmy.

2. Dokumen ditargetkan selesai sebelum Pilpres

Pemkot Makassar Ajukan Ulang Proyek Jembatan Barombong ke PusatPolisi Lalu Lintas jajaran Polrestabes Makassar saat melaksanakan rekayasa lalu lintas di Jembatan Barombong. (Dok.Lantas Polrestabes Makassar)

Helmy mengatakan dokumen perencanaan akan dikirim secepatnya. Harusnya, dokumen tersebut telah selesai sebelum Pilpres 2024 yakni pada bulan Februari. 

Semakin cepat dokumen diajukan maka semakin cepat pula Pemkot menerima anggaran dari pusat. Dengan begitu, pembangunan sudah bisa dimulai pada 2026. 

"Karena pembangunan Jembatan Barombong tidak makan waktu lebih dari setahun mungkin 2 tahun, karena dia muaranya cukup panjang dan lebar," kata Helmy.

3. Menjadi kewenangan pemerintah pusat

Pemkot Makassar Ajukan Ulang Proyek Jembatan Barombong ke PusatSituasi jembatan Barombong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. IDN Times/Irwan Idris

Pemkot Makassar pun mengusulkan pembangunan Jembatan Barombong untuk ditangani pemerintah pusat.  Lagipula, Pemkot juga tidak memiliki anggaran yang cukup untuk jembatan tersebut.

Selain itu, Jembatan Barombong memang pertama kali dibangun oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya berwenang atas pembangunan jembatan maksimal sepanjang 400 meter. Sementara Jembatan Barombong memiliki panjang 440 meter. 

Jembatan yang bentangannya besar tidak termasuk dalam kewenangan pemerintah daerah. Apalagi, Jembatan Barombong ini juga menjadi akses penghubung antara Makassar dengan Kabupaten Gowa dan Takalar.

Baca Juga: Pemkot Makassar Tunggu Anggaran dari Pusat untuk Jembatan Barombong

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya