MUI Sulsel: Bukan Dilarang ke Masjid, tapi Kerumunan Saat Berjemaah

Sebagai upaya memotong penyebaran COVID-19

Makassar, IDN Times - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Muhammad Ghalib mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan imbauan saja terkait peniadaan salat berjemaah di masjid selama masa pandemik COVID-19.

Menurutnya, MUI tak memiliki wewenang untuk melarang masyarakat yang tetap hendak melaksanakan salat berjemaah di masjid, sebab hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah. 

"Jadi, kalau imbauan itu belum diindahkan oleh masyarakat dan pemerintah ingin mengefektifkan maka bisa bekerja sama dengan aparat," kata Ghalib kepada IDN Times, Selasa (28/4).

1. Peniadaan salat berjemaah di masjid sebagai upaya memotong penyebaran COVID-19

MUI Sulsel: Bukan Dilarang ke Masjid, tapi Kerumunan Saat BerjemaahIlustrasi pelaksanaan Salat Jumat. (IDN Times/Saifullah)

Peniadaan salat berjemaah sebagai imbas dari merebaknya pandemik COVID-19 terus menjadi pro dan kontra. Banyak masyarakat yang mendukung namun tidak sedikit pula yang menyayangkan.

Pasalnya, kebijakan tersebut bertepatan dengan masuknya bulan suci Ramadan di mana umat muslim akan memanfaatkannya untuk banyak beribadah. Oleh karena itu masih banyak warga yang tetap bersikeras melakukan salat berjemaah di masjid.

Ghalib mengatakan bahwa peniadaan salat berjemaah di masjid hanya berlangsung sementara. Jadi kebijakan ini bukan berarti masyarakat dilarang ke masjid melainkan hanya menghindari penyebaran COVID-19.

"Secara persuasif juga kita minta agar masyarakat bisa memahami bahwa imbauan dan kebijakan ini intinya untuk menyelamatkan jiwa masyarakat sesuai dengan inti ajaran Islam. Jadi bukan melarang mereka ke masjid," kata Ghalib lagi.

2. Bukan ke masjid yang dilarang tapi berkumpul dalam jumlah besar

MUI Sulsel: Bukan Dilarang ke Masjid, tapi Kerumunan Saat BerjemaahIDN Times/Muchammad Haikal

Untuk itu, Ghalib mengaku pihaknya sudah meminta kepada para pimpinan ormas Islam juga kepada para muballigh untuk menyampaikan bahwa peniadaan salat berjemaah di masjid dan penutupan masjid intinya bertujuan untuk memotong mata rantai penyebaran COVID-19.

Dia menambahkan, penyebaran COVID-19 terjadi karena adanya kerumunan sementara salat berjemaah di masjid pasti banyak orang dan harus rapat. Hal inilah yang berpotensi menjadi penyebab penularan COVID-19.

"Jadi bukan ke masjidnya yang dilarang tapi berkumpulnya dalam jumlah besar. Kalau orang ke masjid salat berjamaah, salat jumat atau salat tarawih, berdekat-dekatan begitu bisa terjadi penularan. Kita tidak ingin masjid ini menjadi salah satu tempat penularan virus corona," imbuhnya.

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Terancam Penjara Satu Tahun

3. Masyarakat tetap tidak ke masjid hingga situasi membaik

MUI Sulsel: Bukan Dilarang ke Masjid, tapi Kerumunan Saat BerjemaahIDN Times/Muchammad Haikal

Ghalib juga tidak menampik bahwa banyak masyarakat yang kerap mempertanyakan mengapa masjid ditutup tetapi pasar tetap dibuka. Menurut dia, hal itu hanya termasuk pandangan yang berbeda dari masyarakat.

Namun dia tetap mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk sementara waktu tidak berkumpul di masjid. Masyarakat akan kembali diperkenankan ke masjid di saat situasi sudah kembali normal.

"Kalau kita kan sudah menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak ke masjid sampai suasana normal. Jadi kita berharap pada tingkat pemerintah ini melalui aparat-aparatnya di bawah, mungkin RT atau RW, tokoh masyarakat, pengurus masjidnya untuk meyakinkan masyarakat bahwa itu tidak melanggar karena sudah ada payungnya dari MUI," katanya.

4. Pengurus masjid di Makassar terancam pidana jika gelar tarawih

MUI Sulsel: Bukan Dilarang ke Masjid, tapi Kerumunan Saat BerjemaahIDN Times/Muchammad Haikal

Sementara itu, pengurus masjid di Makassar yang tetap nekat menggelar salat tarawih terancam diberikan sanksi. Sebab salat tarawih termasuk dalam kegiatan yang menghadirkan banyak orang sedangkan hal itu dilarang dalam pemberlakuan PSBB.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing. Dia mengatakan, UU karantina hingga perwali Makassar tentang PSBB sudah sangat jelas aturan terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng. 

"Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan” ujar Kombes Pol. Yudhiawan dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (26/4).

Baca Juga: Pengurus Masjid di Makassar Terancam Pidana Jika Menggelar Tarawih

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya