KPU Makassar Luncurkan Jaringan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2020

Masyarakat bisa mengadukan dugaan pelanggaran

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meluncurkan program Jaringan Pengaduan dan Laporan Masyarakat (Japri Ka) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di Hotel Four Points Makassar, Minggu (16/8/2020).

Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Rahman, mengatakan program ini diluncurkan untuk memudahan masyarakat dalam mengadukan secara langsung hal-hal yang dilihat dalam pelaksanaan Pilwali Kota Makassar. 

"Kami melihat biasanya banyak aduan yang masuk tetapi tidak terorganisir. Orang mengadu ada yang datang langsung ke KPU, ada juga pesan-pesan lewat, maupun kami komisioner. Makanya kami siapkan kanal," kata Rahman.

1. Warga bisa melaporkan aduan kapan saja

KPU Makassar Luncurkan Jaringan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2020Program Japri Ka. KPU Makassar

Sistem lapor seperti ini, lanjutnya, bukan hal baru dalam sebuah lembaga. Sudah banyak lembaga yang menggunakan sistem pelaporan seperti ini, utamanya di lembaga-lembaga penegakan hukum. Tapi karena persoalan tidak terorganisirnya laporan itulah yang mendorong KPU Makassar meluncurkan program ini.

"Jadi kita buatkan saluran masyarakat untuk bisa melaporkan kapan pun, di mana pun sehingga bisa diakses hanya dengan gawai kita. Hari ini, hampir semua orang saya kira punya gawai sehingga bisa langsung diakses untuk melaporkan hal-hal yang dilihatnya," jelas Rahman.

Melalui program ini, warga bisa mengadukan dugaan pelanggaran melalui tiga metode yaitu via email, telepon, atau datang langsung ke Kantor KPU Makassar di Jalan Perumnas Antang Raya No 2A, Bangkala, Manggala, Kecamatan Manggala.

Untuk pengaduan via email bisa dikirim ke kpu.makassar@gmail.com. Sedangkan untuk via telepon bisa menghubungi nomor telepon (0411) 496555.

2. KPU akan memproses aduan dugaan pelanggaran

KPU Makassar Luncurkan Jaringan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2020Komisioner KPU Makassar Abdul Rahman saat peluncuran program Japri Ka di Hotel Four Points Makassar, Minggu (16/8/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Untuk penindakannya, Rahman mengatakan bahwa laporan apapun kalau itu dianggap sebagai dugaan pelanggaran tentu pihaknya akan mengeksekusi. KPU juga sudah membentuk tim penerima laporan terkait hal ini. Proses penanganannya pun akan sesuai dengan PKPU. 

"Jadi kalau pelanggarannya itu tentu kalau ada hal-hal yang seperti kecurangan atau misalnya ditemukan penyelenggaraan adhoc atau teman-teman KPU ada yang ketemu dengan tim misalnya itu bisa dilaporkan karena itu aduan yang paling banyak," katanya.

Baca Juga: KPU Makassar Tidak Sepakat Debat Publik Calon Kepala Daerah Ditiadakan

3. Diharapkan berlanjut untuk jangka panjang

KPU Makassar Luncurkan Jaringan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2020Peluncuran program Japri Ka di Hotel Four Points Makassar, Minggu (16/8/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi menambahkan, saat ini sudah ada tim pemeriksa pelanggaran etik yang dibentuk. Dia pun berharap agar program Japri Ka bisa berintegrasi dengan sistem penanganan pengendalian pelanggaran penyelenggara yang saat ini sudah didesain berdasarkan surat KPU 337.

"Mudah-mudahan dengan cara itu kita bisa memastikan semua tahapan bisa berjalan dengan baik," kata Farid.

Soal masa berlaku program ini, Farid mengatakan  pihaknya tetap akan mengembangkan konsep ini agar bisa terintegrasi. Namun dia berharap program Japri Ka bisa menjadi platform jangka panjang yang bisa menjadi standar ketika merespon isu dalam semua siklus tahapan yang dikelola oleh KPU Makassar.

"Baik sekarang maupun 2024 kita matangkan lagi atau di periode-periode selanjutnya," kata Farid.

Baca Juga: DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU Makassar karena Rekrutmen PPS

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya