Izin Operasional Angkutan Darat di Sulsel Dibekukan Sementara

Tidak boleh keluar masuk wilayah PSBB

Makassar, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan membekukan sementara izin operasional angkutan darat antar kota dalam provinsi. Hal ini tertuang dalam surat bernomor B.689A/Dishub/094/2020.

Surat ini diterbitkan menyusul adanya Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitritri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah, mengatakan pembekuan sementara angkutan darat itu sudah diberlakukan saat ini untuk mendukung larangan mudik.

"Sudah langsung diberlakukan, bukan lagi sosialisasi. Karena sosialiasi sudah lama dari Pak Gubernur bahkan sudah berkali kali, beliau sampaikan tidak mudik. Kita juga punya baliho di mana-mana itu untuk tidak mudik," kata Arafah, Minggu (26/4).

1. Tidak boleh keluar masuk wilayah PSBB

Izin Operasional Angkutan Darat di Sulsel Dibekukan SementaraANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Poin pertama yang disebutkan dalam surat tersebut adalah jaringan trayek AKDP (angkutan kota dalam provinsi) dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Zona Merah Kabupaten Maros, dibekukan sementara atau tidak dapat beroperasi selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dari tanggal 24 April-31 Mei 2020.

Namun ketentuan tersebut dikecualikan bagi kendaraan bermotor umum dengan trayek/wilayah operasi dalam kawasan perkotaaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) dengan ketentuan hanya memberikan pelayanan terhadap kegiatan yang diperbolehkan di wilayah PSBB.

Arafah menjelaskan bahwa perbatasan Makassar - Gowa dan Makassar - Maros saat ini tengah dijaga ketat oleh tim gabungan. Dia menyebut di lapangan sudah ada posko terpadu chek point yang terdiri dari Dishub, BPTD Sulselbar dan Ditlantas. 

"Jadi setiap kendaraan yang mau keluar Makassar diperiksa dan diputar balik kecuali kendaraan barang, ambulance, tenaga medis,TNI-Polri dan kendaraan pengangkut BBM. Kendaraan yang mau masuk ke Makassar juga sama, tidak boleh," jelas dia.

2. Perusahaan angkutan wajib mengembalikan biaya tiket

Izin Operasional Angkutan Darat di Sulsel Dibekukan SementaraIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Poin selanjutnya, perusahaan angkutan umum juga wajib mengembalikan secara penuh atau 100 persen biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan periode 24 April-31 Mei 2020.

Meski demikian, kata Arafah, pengembalian uang tiket ini dilakukan oleh masing-masing perusahaan angkutan. Dia juga mengatakan pengambilan uang tiket kepada calon penumpang tidak terlalu banyak sehingga saat ini pihaknya belum menerima aduan mengenai hal tersebut.

"Saya kira belum ada laporan. Kami punya anggota itu kan monitor terus sementara belum ada memang. Karena sekarang ini yang keluar ke Tator itu kan tidak seberapa. Jadi tidak seperti dulu yang tiba-tiba ada orang minta komplain pengembalian tiketnya," kata Arafah.

Baca Juga: Bandara Hasanuddin Makassar Ditutup sampai Setelah Lebaran

3. Bus yang beroperasi sudah berkurang sebelum ada pembekuan sementara

Izin Operasional Angkutan Darat di Sulsel Dibekukan SementaraANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Menurut Arafah, pembekuan operasional ini tidak begitu berdampak kepada perusahaan bus. Sebab sejak pandemik COVID-19 masuk di Sulsel, sudah terjadi pengurangan signifikan terhadap jumlah armada bus yang semula 95 unit.

Hal itu berarti, sebelum surat tentang pembekuan sementara ini diterbitkan, jumlah armada bus yang beroperasi juga sudah berkurang dengan sendirinya.

"Yang beroperasi terakhir ini kan tinggal 7 - 10 bus sejak ada Corona. Jadi surat pembekuan sementara itu tidak terlalu berdampak karena sudah tidak banyak yang beroperasi, dari bulan lalu malah. Karena daerah lain juga tidak mau terima," kata Arafah.

Baca Juga: 10 Ribu Penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar Diprediksi Batal

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya