Disperin Sulsel: Masih Banyak Pengecer Migor Curah Tak Daftar Simirah

Pemerintah perpanjang masa sosialisasi

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perindustrian terus menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pengecer sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah. Dalam pelaksanaannya, pemprov masih menemui kendala.

Salah satu kendala yang dijumpai adalah masih banyak pengecer yang belum terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian Sulsel, Meyke Najamuddin.

"Barangkali mereka belum paham prosedurnya seperti apa. Jadi itu yang mau kita sosialisasikan turun," kata Meyke di Makassar, Minggu (3/7/2022).

1. Baru 20 pengecer yang daftar Simirah

Disperin Sulsel: Masih Banyak Pengecer Migor Curah Tak Daftar Simirahilustrasi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meyke menjelaskan saat ini baru 20 pengecer minyak goreng curah yang terdaftar di aplikasi Sumirah. Akan tetapi, pihaknya juga tidak mungkin mendaftarkan para pengecer sebab data mereka bergantung pada barcode masing-masing.

"Sebenarnya barangkali kalau kita mau mendaftarkan mereka, kan kayak setelah itu mereka punya barcode sendiri, takutnya mereka tidak sesuai. Kan ada scan QR-nya nanti," kata Meyke.

2. Disperin giatkan sosialisasi di pasar tradisional

Disperin Sulsel: Masih Banyak Pengecer Migor Curah Tak Daftar SimirahIlustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Meyke menjelaskan bahwa dalam waktu dekat tim dari Dinas Perindustrian Sulsel akan turun bersosialiasi langsung ke beberapa pasar tradisional termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Namun sosialisasi tersebut untuk sementara hanya menyasar pasar yang buka setiap hari dan bukan pasar mingguan.

"Kita sekarang lagi buat seperti flyer. Itu nanti kita akan sebar ke titik-titik kayak pasar-pasar tradisional, ke toko-toko yang memang ada masuk daftar Simirah," kata Meyke.

Baca Juga: 40.289 KPM di Makassar Tercatat sebagai Penerima BLT Minyak Goreng

3. Pemerintah pusat perpanjang masa sosialisasi

Disperin Sulsel: Masih Banyak Pengecer Migor Curah Tak Daftar SimirahPekerja mengemas minyak goreng curah ke dalam kantong plastik (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Sementara itu, pemerintah pusat memperpanjang sosialisasi terhadap pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi dari 2 minggu menjadi 3 bulan. Salah satu penyebabnya karena masih banyaknya pengecer belum mengunduh QR Code PeduliLindung. 

Dengan perpanjangan ini, masyarakat masih diizinkan membeli minyak goreng curah tanpa menggunakan NIK. Namun pengecer didorong dapat segera mencetak QR Code PeduliLindungi melalui aplikasi SIMIRAH 2.0.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi, Agen di Makassar Bingung

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya