Diperpanjang Lagi, Ini Aturan PPKM Mikro di Makassar bagi Tempat Usaha

Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro hingga 28 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM mikro diteken melalui Surat Edaran Nomor: 443-1/245/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar.

Danny Pomanto mengatakan Pemkot Makassar sangat mendukung penerapan PPKM oleh pemerintah pusat. Apalagi saat ini pihaknya telah menjalankan program Makassar Recover yang terdiri dari sejumlah tim seperti Satgas Raika, Detektor dan Covid Hunter.

"Ini merupakan wujud dan ikhtiar kita mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan memonitoring laju COVID-19," kata Danny, Selasa (15/6/2021). 

1. Fasilitas umum hanya beroperasi hingga pukul 22.00 WITA

Diperpanjang Lagi, Ini Aturan PPKM Mikro di Makassar bagi Tempat UsahaIlustrasi mal saat pengetatan (IDN Times/Anata)

Aturan dalam PPKM dua pekan ke depan masih sama dengan PPKM yang lalu. Setiap tempat usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat. 

Selanjutnya, fasilitas umum, kafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center, diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 WITA.

Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, juga diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 WITA. 

Jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WITA.

2. Pelaku usaha wajib menerapkan prokes

Diperpanjang Lagi, Ini Aturan PPKM Mikro di Makassar bagi Tempat UsahaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat sidak di Mal Panakkukang, Minggu (2/5/2021). Humas Pemkot Makassar

Dalam SE tersebut juga disebutkan, para camat dan lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing harus berkoordinasi dengan Master Covid Kecamatan agar memperketat protokol kesehatan. Mereka juga harus memetakan titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing melalui koordinasi dengan Satgas COVID-19. 

Berikutnya, Satgas COVID-19 melaksanakan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kerumunan di Mal Panakkukang, Bukti Longgarnya Aturan PPKM Makassar

3. Danny pertanyakan status zona oranye

Diperpanjang Lagi, Ini Aturan PPKM Mikro di Makassar bagi Tempat UsahaIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan perpanjangan PPKM ini, Danny sempat mempertanyakan mengapa Makassar masih berstatus zona oranye. Danny bahkan sempat protes ketika mengikuti pelatihan kepemimpinan yang digelar Kemendagri. 

"Saya protes karena kita selalu oranye. Kalau zona oranye itu, tiga di antara lima rumah positif. Kita kan tidak," katanya.

Dia menyebut jumlah COVID-19 di Makassar yang ditemukan hanya 3 kasus per 14 Juni 2021 dari 11 orang yang ditemukan Covid Hunter.

"Berarti kan dengan gerakan yang betul-betul massif, berarti riilnya memang begitu. Buktinya kemarin kita dapat 41, 37, 47. Artinya betul-betul bekerja. Mestinya kita sudah kuning," katanya.

Baca Juga: PPKM Makassar Diperpanjang Lagi, Ini Aturannya

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya