Dicari! Imam dan Muazin untuk Masjid 99 Kubah Makassar

Makassar, IDN Times - Meski pembangunan Masjid 99 Kubah di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, belum rampung, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka lowongan imam dan muazin.
Pemprov Sulsel mengumumkan beberapa persyaratan pendaftaran untuk imam dan muazin yang terbuka untuk masyarakat umum.
"Ada tiga tahapan seleksi yang harus jalani oleh peserta audisi, yakni seleksi administrasi, seleksi video, dan seleksi kompetensi," kata Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sulsel, Hasim, dalam siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
1. Persyaratan imam masjid

Persyaratan umum imam masjid yaitu berusia maksimal 50 tahun, hafidz minimal 15 Juz, lalu fasih dalam tilawah, tartil, dan tajwid. Selanjutnya, memiliki kepribadian yang baik, serta pendidikan minimal S1.
Selanjutnya, memahami dasar-dasar Bahasa Arab. Faqih dalam ilmu Fiqih Ibadah. Melampirkan surat keterangan sehat, dan melampirkan bukti vaksin.
2. Persyaratan untuk muazin

Adapun persyaratan untuk muazin yaitu berusia maksimal 40 tahun. Hafidz minimal 2 juz. Berpendidikan minimal SMA sederajat. Fasih dalam tajwid dan tilawah. Memiliki kepribadian yang baik.
Kemudian, memahami dasar-dasar bahasa Arab. Faqih dalam ilmu Fiqih Ibadah. Melampirkan surat keterangan sehat, dan melampirkan bukti vaksin.
3. Mendapatkan gaji bulanan dan insentif

Imam dan muazin yang terpilih dalam seleksi ini nantinya akan mendapatkan gaji bulanan dan insentif tambahan dari pemerintah.
Pendaftaran dibuka secara online melalui link https://bit.ly/AudisiMasjidKubah99AsmaulHusna selama tanggal 18 - 23 Juni 2022.
Info lengkap terkait pelaksanaan audisi tersebut bisa menghubungi nomor kontak 0813-5535-0001 atas nama H. Kasram Habibie.