Bonus Atlet Sulsel Peraih Medali PON dan Peparnas Papua Akhirnya Cair

Bonus dipotong pajak PPh

Makassar, IDN Times - Setelah sempat menunggu, atlet maupun pelatih Sulawesi Selatan peraih medali PON XX dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Tahun 2021 di Papua, akhirnya dapat menikmati bonus mereka. Para atlet dan pelatih diketahui telah menandatangani tanda terima bonus tersebut.

Kepastian pencairan bonus atlet tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Andi Arwin Azis, melalui siaran persnya, Jumat (18/2/2022). 

Arwin menjelaskan bonus baru bisa dibayarkan di tahun 2022 lantaran APBD Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan sebelum penyelenggaraan PON dan Peparnas sehingga bonus atlet tidak memungkinkan lagi dialokasikan pada APBD 2021. Oleh karena itu, pihaknya baru dapat mengusulkan alokasi anggaran bonus atlet PON dan Peparnas pada APBD Tahun Anggaran 2022.  

"Cair hari ini, bonus sudah mulai proses transfer ke rekening masing-masing atlet dan pelatih, kita harap hari ini tuntas. Sebagaimana arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel sebelumnya, beliau menyatakan bahwa nilai bonus untuk atlet peraih medali PON kali ini akan meningkat dua kali lipat dari PON sebelumnya di Jawa Barat," ujar Arwin. 

1. Total anggaran bonus Rp13,8 miliar

Bonus Atlet Sulsel Peraih Medali PON dan Peparnas Papua Akhirnya CairIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar Rp13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp10,9 miliar, sedangkan Peparnas sebesar Rp2,9 miliar.

Jumlah atlet peraih bonus PON masing-masing yakni peraih medali emas 26 orang, medali perak 32 orang, dan medali perunggu 36 orang. Bonus juga diberikan kepada pelatih sebanyak 30 orang dari 19 cabor yang berhasil menyumbangkan medali serta mekanik sebanyak 7 orang. Sedangkan peraih bonus Atlet Peparnas masing-masing, peraih medali emas 3 orang, medali perak 6 orang dan medali perunggu 8 orang serta beberapa pelatih.

"Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel, atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta)," jelasnya. 

2. Bonus dipotong pajak PPh

Bonus Atlet Sulsel Peraih Medali PON dan Peparnas Papua Akhirnya CairIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Arwin menjelaskan terkait adanya pemotongan bonus. Hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26. 

Di samping itu, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan objek pajak. 

Adapun besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, dimana terdapat 4 kategori. Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta, tarif PPh-nya sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta tarif PPh-nya sebesar 15 persen.

Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, tarifnya sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan kena pajak diatas Rp500 juta, tarifnya 30 persen.

Baca Juga: Jelang PON Papua, Atlet Sulsel Diimingi Kejutan Bonus

3. Bonus diharapkan menjadi motivasi bagi atlet

Bonus Atlet Sulsel Peraih Medali PON dan Peparnas Papua Akhirnya CairRahmat Erwin Abdullah (tengah), salah seorang atlet cabang olahraga angkat besi Indonesia asal Sulawesi Selatan, bersama kedua orang tuanya yakni Erwin Abdullah (kiri) dan Ami AB (kanan). (Instagram.com/rahmaterwin_)

Arwin menjelaskan pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yang baru. Selama ini juga berlaku sama ketika pencairan bonus dilakukan seperti ketika atlet angkat besi Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021.

"Tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan dan alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena memang merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang," jelas Arwin. 

Lebih jauh, pihaknya berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetapi juga kancah internasional.

Baca Juga: Atlet Sulsel Peraih Medali PON XX Papua Terima Bonus Dua Kali Lipat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya